Kedapatan Bawa Sabu, Sopir Travel di Lamtim Diamankan Polisi
Tersengka HD saat diamankan di ruang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - HD (30), Seorang sopir travel tidak berkutik, saat digelandang anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, karena kedapatan telah menyimpan Narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba, AKP Denis Ariya Putra, mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan, mengungkapkan, tersangka HD, warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.
"Tersangka ditangkap karena kedapatan menguasai 2 plastik klip, yang diduga berisi narkoba jenis sabu," kata AKP Denis, Sabtu (7/11/2020).
Baca juga : Belanja Pakai Uang Palsu, Seorang Perempuan Warga Metro Diamankan Polisi
Saat ini tersangka dan barang bukti, telah dibawa ke ruang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih-lanjut.
"Pasal yang disangkakan 114 dan 112, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," terang AKP Denis. (*)
Video KUPAS TV : TIDAK ADA APLIKASI YANG AMAN, SEMUA BISA DIRETAS PENJAHAT! -BERSAMA : DIRRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Nelayan Lansia Asal Lampung Timur Hilang di Laut, 4 Hari Pencarian Masih Nihil
Sabtu, 01 November 2025 -
HIPMI Lampung Timur Ungkap Dugaan Monopoli Proyek oleh Perusahaan Asal Luar Daerah
Sabtu, 01 November 2025 -
Polisi Sita Rp 60 Juta dari 3 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim
Jumat, 31 Oktober 2025 -
Bupati Ela Siti Nuryamah Teken MoU dengan KemenP2MI, Komitmen Tingkatkan Layanan Migran
Kamis, 30 Oktober 2025









