• Senin, 09 Juni 2025

Walikota Herman HN Tegaskan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Gratis

Jumat, 06 November 2020 - 21.07 WIB
210

Walikota Bandar Lampung, Herman HN, saat mengunjungi rumah seorang pasien yang telah melahirkan di Puskesmas Kota Karang, Bandar Lampung, Jumat (6/10/2020).

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Herman HN, mengunjungi rumah seorang pasien yang telah melahirkan di Puskesmas Kota Karang, Bandar Lampung, Jumat (6/10/2020).

Kunjungan Herman HN tersebut, memastikan adanya kabar bahwa Nurjanah (32), warga Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, yang melahirkan di Puskesmas kota Karang itu dimintai uang persalinan sebesar Rp 600 ribu oleh pihak puskesmas.

Ketika di mintai keterangan, Nurjanah (32) mengaku bahwa pihak puskesmas meminta Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk tidak membayar biaya persalinan.

"Tapi KIS-nya mati, jadi disuruh bayar. Tapi alhamdulillah gratis, dengan hanya dimintai e-KTP sama KK saja," ujar Nurjanah.

Walikota Bandar Lampung dua periode itu juga membantah, pemberitaan terkait adanya beban biaya yang dikenakan pada warganya. Lantaran layanan kesehatan di kota setempat dipastikan gratis bagi warga Kota Bandar Lampung. 

"Ini yang diberitakan media itu bohong, dia memang punya KIS mati, setelah itu dia menggunakan KTP dan KK, gratis. Ini kan media yang ngerusak. Sudah saya tanya, tadi dia nggak bayar apa-apa di Puskes Kota Karang," tegas Herman HN. 

Ia menjelaskan, program kesehatan gratis ini diluncurkan bukan karena adanya masa-masa politik saat ini. Namun sejak awal ia memimpin Kota Tapis Berseri.

"Ini dunia politik ini kejam, semau-semaunya orang ngomong. Dari Tahun 2012 gratis, bukan karena politik sekarang," ungkapnya.

Dia berharap media dapat memberitakan sesuai dengan fakta di lapangan.

"Ini yang saya sesalkan, cobalah beritakan yang bagus. yang benar katakan benar, di dunia nggak papa, tapi nanti di akhirat duluan yang kena pentung," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

Editor :