• Selasa, 18 Maret 2025

Tiga Pelaku Judi Togel di Pringsewu Diringkus Polisi

Jumat, 06 November 2020 - 13.42 WIB
498

Ketiga pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Pringsewu, Kupastuntas.co - Tim khusus Anti Bandit 308 satreskrim polres Pringsewu meringkus 3 orang warga Pekon Pandan Sari Utara, Pringsewu berinisial SI (47), NP (26) dan LA (24) atas dugaan telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison,  menuturkan bahwa penangkapan ketiga pelaku pada Rabu (4/11/20) malam, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel di wilayah itu.

“Awalnya ada informasi warga yang masuk kepada petugas kami, kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berlanjut pada upaya penangkapan,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (6/11/20) siang.

Lanjutnya, ketiga pelaku tersebut ditangkap petugas saat sedang menyetorkan rekapan nomor berikut uang hasil pemasangan judi togel dirumah dirumah SP yang diduga kuat sebagai bandar Judi togel diwilayah Pekon Pandansari.

“Barang bukti yang didapatkan dari ketiga pelaku berupa 6 lembar kertas berisi catatan nomor togel serta uang tunai sejumlah Rp 1.336.000,” ungkap Sahril paison.

"Peran ketiga pelaku ini sebagai pengepul yang tengah menyetorkan rekapan nomor dan uang judi togel kepada bandar” tambah Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan ketiga pelaku tersebut posisi SP diduga berperan sebagai bandar, dimana SP sedang tidak berada dirumah. “Posisi bandar sedang tidak berada dirumah, ketiga pelaku saat ditangkap juga sedang menunggu bandar,”ucapnya.

Ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan.

"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Kasat. (*)

Video KUPAS TV : Festival Kopi Lampung Tahun 2020 Resmi Dibuka, Lihat Keseruannya.

Editor :