Setahun, Polda Lampung dan Jajaran Ditargetkan 25 Penanganan Kasus Korupsi

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro saat menjadi narasumber dipandu langsung oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang di acara Polda Menyapa yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas. Foto: Sigit/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Polda Lampung bersama 14 jajaran Polres ditargetkan oleh Mabes Polri untuk menangani sebanyak total 25 kasus tindak pidana korupsi dalam satu tahun anggaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro saat menjadi narasumber di acara Polda Menyapa dalam program Kupas Podcast, yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Jumat (6/11).
Baca juga: Banyak Kejahatan di Dunia Maya, Ini Pesan Dirreskrimsus Polda Lampung
“Polda ditargetkan dalam satu tahun harus menangani delapan kasus korupsi. Lalu 14 Polres masing-masing ditargetkan satu penindakan kasus korupsi. Khusus Polres Tanggamus, Polresta (Bandar Lampung), Polres Lampung Tengah masing-masing ditargetkan dua kasus korupsi, lalu apabila ditotal berarti target 25 penanganan kasus korupsi per tahun,” jelas Mestron.
Lebih lanjut Mestron menerangkan, dalam penanganan satu perkara korupsi dianggarkan Rp208 juta. Menurutnya, jumlah tersebut terlihat besar, namun dalam pelaksanaanya bisa saja kurang.
“Maka disubsidi silang dengan kasus korupsi yang kemungkinan membutuhkan biaya sedikit. Begitu juga dengan Polres kita bantu anggaran. Kalau tidak ada perkara korupsi, kita dipenalti, dianggap tidak mampu bekerja atau tidak bekerja, tetapi apakah memang di wilayah itu tidak ada korupsi,” ucap Mestron.
Masih dikatakannya, sebagai langkah pencegahan korupsi ada pada program pemerintah daerahnya. Karena penegakan hukum hanya sebagai upaya terakhir.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Lampung Telah Tangani 100 Kejahatan Dunia Maya, Berikut Jenis-jenisnya
“Di penanganan kasus korupsi ada kerugian negara yang dikembalikan sampai 100 persen tapi ada kasus korupsi yang masih nol pengembalian kerugian negaranya, nanti kita akan menindaklanjutkan dengan tindak pidana pencucian uang. Semua harta disita, masalah harta itu berkaitan dengan korupsi nanti tinggal dibuktikan di pengadilan,” ucapnya
Menurut Mestron, tindak pidana korupsi berpotensi terjadi di banyak hal, namun yang umumnya mencuat dipermukaan adalah terkait proyek pengadaan barang, pembangunan, bantuan sosial dan lain sebagainya. Di sana orang berebut agar bisa mendapatkan proyek dengan melakukan negosiasi dan sebagainya.
“Bagaimana cara menghindari (korupsi), kata kuncinya jangan menerima. Kalau PPK atau kepala daerah tidak menerima suatu fee, maka proyek itu akan berjalan sesuai spek, kalau menerima tentu spesifikasinya dikurangi, imbasnya proyek itu tidak 100 persen sesuai spek yang akibanya merugikan negara,” kata dia. (*)
Video KUPAS TV : DPR RI MENYAPA - Bersama Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Taufik Basari
Berita Lainnya
-
Ramai Grup Pasangan Sejenis di Medsos, Sosiolog Ingatkan Peran Keluarga dan Negara
Senin, 09 Juni 2025 -
Tahun Ajaran 2025/2026 Uang Komite Dihapus, MKKS SMA Lampung Siap Taat
Senin, 09 Juni 2025 -
DPRD Lampung Dukung Kebijakan Pembebasan Uang Komite, Deni Ribowo: Upaya Tingkatkan IPM
Senin, 09 Juni 2025 -
Amankan WSL Krui Pro, Polda Lampung Gelar Operasi Tuhuk Krakatau 2025
Senin, 09 Juni 2025