• Senin, 25 November 2024

Persalinan di Fasilitas Kesehatan Lampung Barat Menekan AKI dan AKB

Jumat, 06 November 2020 - 09.40 WIB
351

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Kebijakan Pemerintah dalam menjaga kesehatan ibu dan anak serta mengurangi angka kematian ibu dan bayi dimasa persalinan, maka diatur sesuai ketentuan persalinan dan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Berdasarkan Permenkes No. 97 Tahun 2014 Pasal 14 ayat (1), Persalinan harus dilakukan difasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) 

Selain itu Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga diatur dalam Permenkes Nomor 28 tahun 2017 tentang Izin dan penyelenggaraan praktik Bidan yaitu Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit (RS) yang memenuhi persyaratan bangunan, prasarana, peralatan, obat dan bahan habis pakai, serta SPO sesuai dengan standard pelayanan kebidanan. 



Untuk memenuhi harapan masyarakat Dinas Kesehatan Lampung Barat telah berhasil mengupayakan Puskesmas yang tersebar di Bumi Skala bekhak agar memenuhi standard tata graha bangunan Puskesmas sesuai dengan anjuran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019, tentang Puskesmas.

Serta memenuhi ketersediaan fasilitas atau sarana dan prasarana kesehatan yang memadai di Pukesmas termasuk ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas terutama untuk pelayanan masyarakat di pekon.

Langkah ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut diprioritaskan Pemerintah Daerah melalui Dinas kesehatan Lampung Barat agar mampu menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), yang diakibatkan keterlambatan pasien emergensi dalam memperoleh pelayanan tenaga medis saat datang waktu persalinan.

Berdasarkan data Tahun 2019 persalinan di fasilitas kesehatan Lampung Barat mencapai 91,61% dan  per september 2020 (triwulan 3) mencapai 63,03%, target standar pelayanan minimal SPM adalah 100%.

Dari data tersebut  persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dalam keadaan masih kurang dari target Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang seharusnya yaitu 100%. 



Berikutnya berdasarkan data tahun 2019 Angka Kematian  Bayi (AKB) 21 kasus dan data perbulan september tahun 2020 AKB mengalami penurunan menjadi 7 kasus.

Selain penurunan angka kematian bayi (AKB) jumlah Kematian Ibu (AKI ) juga mengalami penurunan dari 4 kasus pada tahun 2019  dan perseptember Tahun 2020 adalah 3 kasus.

Target AKI dan AKB Dinas kesehatan tahun 2020, 69,12/100.000, Kelahiran Hidup (4/5787) dan target AKB 3,62/1000 Kelahiran Hidup (21/5787).

Dilihat dari target yang ada Dinas kesehatan Lampung Barat cenderung membaik mampu menekan AKI dan AKB dibawah target " semakin rendah kasus AKI dan AKB maka semakin baik pula capaian programnya "

Membaiknya capaian program membuktikan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melakukan persalinan difasilitas kesehatan guna keselamatan ibu dan bayi.

Untuk meningkatkan cakupan persalinan di Puskesmas sebagai salah satu Fasilitas kesehatan yang didukung sarana dan prasarana yang sudah lengkap Dinas Kesehatan Lampung Barat berupaya melakukan kegiatan promosi kesehatan tentang pelayanan kesehatan dan persalinan terintegrasi dengan ambulan hebat.

Promosi kesehatan tentang pelayanan persalinan juga melibatkan peran Bidan Pukskesmas, Bidan Pustu dengan melakukan pendekatan secara persuasif kepada ibu hamil pada saat ANC sekaligus melakukan peningkatan Kualitas ANC agar ibu hamil pada saat bersalin dilakukan di Puskesmas atau Pustu.

Promosi juga dilakukan dengan memperluas wewenang Bidan Penanggung Jawab untuk melakukan promosi pelayanan persalinan melalui pemantauan wilayah setempat (Adv)


Editor :