• Senin, 25 November 2024

Pemda Tubaba Siap Lebarkan Jalan Tiyuh Penumangan, Ini Syaratnya

Jumat, 06 November 2020 - 17.05 WIB
258

Kepala Dinas PUPR Tubaba, Iwan Mursalin saat dimintai keterangan, Jumat (6/11/2020).

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat berjanji akan melanjutkan pelebaran jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, yang sempat tertunda lantaran banyak warga pemilik tanah yang komplain dan meminta ganti rugi.

Janji tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Tubaba, Iwan Mursalin kepada wartawan. Iwan menegaskan siap melanjutkan pelebaran jalan Tiyuh Penumangan dengan syarat warga pemilik lahan yang terdampak pelebaran jalan itu siap untuk tidak menuntut ganti rugi.

"Pada prinsipnya kami selalu siap meneruskan pelebaran jalan itu. Itukan sudah sempat dilebarkan beberapa tahun lalu, tapi terhenti karena warga pemilik tanah menolak jika tidak ada ganti rugi," kata Iwan Mursalin, Jumat (6/11/2020).

Alhasil, lanjut Iwan, pelebaran jalan tersebut terhenti. Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya siap menurunkan alat berat untuk melanjutkan pelebaran jalan tersebut. Tetapi dengan syarat warga harus membuat pernyataan merelakan tanah mereka terdampak.

"Kami tidak mau. Alat berat sudah standby, namun ada yang datang menyetop karena minta ganti rugi tanah," lanjutnya.

"Syaratnya, warga pemilik tanah di pinggir jalan tersebut membuat pernyataan tertulis. Berikan usulan ke kami, maka kami siap turunkan alat berat," ujar Iwan Mursalin.

Dihubungi terpisah, Amirson Noveri, Tokoh Masyarakat Tiyuh Penumangan berharap agar jalan sekitar 5 kilometer tersebut dilebarkan seperti jalan tiyuh-tiyuh pribumi lainnya.

"Terimakasih atas respon bapak Kadis PUPR Tubaba, dalam hal ini kami akan gelar musyawarah terlebih dahulu dengan Pemerintah tiyuh, Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT), Tokoh Adat, dan tentunya masyarakat," singkatnya. (*)

Video KUPAS TV : Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

Editor :