Gubernur Arinal Harapkan Direksi Baru BUMD Mampu Tingkatkan PAD

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan, Jumat (6/11/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menyusun sejumlah langkah sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) usai ditetapkan nama-nama Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan anak perusahaan.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, ada tiga BUMD di Lampung yang bergerak di bidang masing-masing. Diantara Lampung Jasa Utama (LJU), PT Wahana Rahardja dan PT Lampung Energi Berjaya.
Arinal juga menegaskan, BUMD kita sudah ada dan sudah memiliki jajaran Direksi. Ini akan dilakukan pengembangan bisnis yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Lampung," katanya saat dimintai keterangan, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Pemprov Lampung Resmi Umumkan Direksi BUMD, Ini Nama Terpilih
Arinal melanjutkan, khusus untuk Lampung Energi Berjaya ini tidak ada pengembangan khusus. Namun akan meneruskan kerjasama antara Pemprov Lampung, Pertamina, dan Pemprov DKI Jakarta.
"Lampung Energi Berjaya ini khusus tidak ada pengembangan bisnis tapi meneruskan kerjasama Pertamina, pemprov DKI dan Lampung untuk mengelola keuntungan yang kami perkirakan per tahun bisa Rp 300 miliar," katanya Arinal.
Sementara itu, untuk PT Wahana Rahardja dan LJU terlebih dahulu akan dilihat kembali sektor yang tepat untuk di bidangi. Seperti, perdagangan, industri, atau pertanian.
Dengan begitu, dalam meningkatkan PAD Pemprov Lampung tidak hanya bergantung pada sektor perpajakan. Melainkan, peran BUMD yang juga dihadapkan hadir dalam menyumbang keuangan daerah.
"Tanaman pangan, peternakan, perikanan kelautan harus digali potensinya. Dengan begitu BUMD akan memberikan kontribusi pada PAD," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Festival Kopi Lampung Tahun 2020 Resmi Dibuka, Lihat Keseruannya..
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025