• Senin, 09 Juni 2025

Dugaan Reklamasi Pantai di Bakauheni, Dirreskrimsus Polda Lampung Sebut Hanya Tanggul

Jumat, 06 November 2020 - 15.35 WIB
293

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro saat menjadi narasumber dipandu langsung oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang di acara Polda Menyapa yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas. Foto: Sigit/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan reklamasi pantai di Dusun Panubaan, Desa Bakauheni, Lampung Selatan yang beberapa hari kebelakang menjadi polemik, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro menyebut hal itu hanyalah pembuatan tanggul.

“Itu dulunya tambak berdasarkan hasil permintaan keterangan dari beberapa orang di sana, lalu tambak itu tidak sukses lalu mereka timbun dan di satu pihak mengatakan itu reklamasi, tapi sejauh ini yang saya lihat itu hanya tanggul,” ujar Mestron saat menjadi narasumber di acara Polda Menyapa dalam program Kupas Podcast, yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Jumat (6/11/2020).

Mestron mengaku, perkara dugaan reklamasi itu sebelumnya telah ditangani oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Namun ketika dilakukan pengecekan ke lokasi, Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah lebih dulu melakukan penindakan.

“Jadi sebelum saya menjadi Dirreskrimsus, itu sudah ditangani Subdit Tipidter, Subdit Tpidter ke lokasi ternyata sudah ada tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Akhirnya dilimpahkan (berkas perkara) ke PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) DLH, karena kita baru datang mereka sudah melakukan tindakan hukum,” ungkapnya.

Baca juga: Setahun, Polda Lampung dan Jajaran Ditargetkan 25 Penanganan Kasus Korupsi

Menurut Mestron, Polri maupun PPNS sama-sama memiliki hak penindakan hukum. “Yang utama waktu itu ketika kami datang mereka (PPNS) sudah melakukan tindakan, tidaklah elok kalau pekerjaan orang kita rebut dari tangannya. Apa yang kita hasilkan kita limpahkan ke PPNS. Koordinasi tetap terjalin karena berkas perkara yang disiapkan juga harus melalui kita sampai ke kejaksaan, pengadilan,” terangnya. 

Baca juga: Ditengah Pandemi Covid-19, Pelaku UMKM Harus Akrab dengan Teknologi

Dia berharap pemerintah daerah menata kembali mana yang perlu diberi izin mana yang tidak perlu. Kalau ada pelaku yang mengekspolitasi tapi tidak mempunyai izin hal itu seharunya bisa dengan mudah dieksekusi. 

“Seharusnya ada izin dulu baru bekerja, yang ada kita lihat izin sedang proses tapi bekerja. Mestinya penanganannya sebelum izin keluar tolong jangan bekerja,” kata dia. (*)

Video KUPAS TV : Dugaan Politik Uang, Massa Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu Bandar Lampung

Editor :