Ditreskrimsus Polda Lampung Telah Tangani 100 Kejahatan Dunia Maya, Berikut Jenis-jenisnya

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro saat menjadi narasumber dipandu langsung oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang di acara Polda Menyapa yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas. Foto: Sigit/Kupastuntas.co
Bandar Lampung , Kupastuntas.co - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2020 telah menangani sebanyak 100 kejahatan dunia maya atau cyber crime.
Melalui program Kupas Podcast Polda Menyapa, di Studio Podcast Kupas Tuntas, Jumat (6/11), Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro menyebut, berbagai jenis kasus yang ditangani tersebut mulai dari konten berbau fitnah hingga pemerasan.
Baca juga: Banyak Kejahatan di Dunia Maya, Ini Pesan Dirreskrimsus Polda Lampung
Mestron mengatakan, dari 100 kasus itu, 60 persen diantaranya berhasil diselesaikan dan 10 persennya telah dicabut. Sementara sisanya 40 persen belum terselesaikan karena terkendala jumlah personel.
“Jumlah personel yang dibutuhkan memang belum sampai 100 persen, baru 70 persen, tapi kita berdayakan sedemikian rupa. Itulah sebabnya kita sampaikan ke pmpinan bahwa kami kekurangan personel meski tiap tahun ada rekrutmen anggota Polri. Langkah yang paling benar adalah bagaimana memberdayakan personel yang ada. Perkara-perkara itu akan kita tuntaskan,” ujar Mestron.
Mestron mengungkapkan, baru-baru ini pihaknya menangkap seorang pelaku kejahatan IT asal Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dimana pelaku menyadap transaksi ditrading antara satu perusahaan ke perusahaan yang lain. Sehingga diketahui transaksi dilakukan mulai dari jenis barang hingga jumlah barang.
“Di belakang itu adalah orang asing yang memang mereka sangat profesional. Sebetulnya tidak ada tempat persembunyian komunikasi yang aman, oleh karenanya semua diimbau hati-hati. Ada logikanya, setiap buatan manusai tentu mempunyai kelemahan kecuali buatan Tuhan,” ungkapnya.
Lainnya, berkaitan dengan banyaknya berita bohong yang beredar, ia berharap masyarakat untuk terlebih dahulu memverifikasi informasi yang didapat sebelum menyebarluaskannya.
“Kalau ada keragu-raguan lebih baik jangan dishare. Karena dengan ketidaktahuan bisa terjerat pidana. Ada juga orang memberitakan berita yang diluar pengetahuannya, dia pikir berita yang dipublisnya itu berita sudah benar,” jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : SEMUA EKSPOR BENIH LOBSTER DARI LAMPUNG ITU ILEGAL..!
Berita Lainnya
-
Ramai Grup Pasangan Sejenis di Medsos, Sosiolog Ingatkan Peran Keluarga dan Negara
Senin, 09 Juni 2025 -
Tahun Ajaran 2025/2026 Uang Komite Dihapus, MKKS SMA Lampung Siap Taat
Senin, 09 Juni 2025 -
DPRD Lampung Dukung Kebijakan Pembebasan Uang Komite, Deni Ribowo: Upaya Tingkatkan IPM
Senin, 09 Juni 2025 -
Amankan WSL Krui Pro, Polda Lampung Gelar Operasi Tuhuk Krakatau 2025
Senin, 09 Juni 2025