Banyak Kejahatan di Dunia Maya, Ini Pesan Dirreskrimsus Polda Lampung
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro saat menjadi narasumber di acara Polda Menyapa yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas. Foto: Sigit/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Polda Menyapa yang digelar tiap Jumat pukul 10.00 WIB kembali hadir di program Kupas Podcast.
Kali ini, Jumat (6/11), acara yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas itu mengusung tema ‘Dinamika Pengunaan IT di dalam Praktek Keseharian’ dengan narasumber Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, dan dipandu langsung oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang.
Kombes Pol Mestron Siboro mengungkapkan, kejahatan di dunia maya atau cyber crime yang sejauh ini ditangani oleh Polda Lampung adalah didominasi oleh kejahatan bersifat fitnah, membuat status atau mengomentari status orang bermuatan negatif di media sosial.
Selain itu, lanjut Mestron banyak juga kejahatan yang ditangani yang diawali perkenalan seorang anak muda dan seorang perempuan, setelah kenal menggunakan IT, melakukan chating lalu video call sampai kepada memvideokan hal-hal yang sensitif, sehingga bisa saja foto korban di sceranshoot.
“Kemudian ini digunakan untuk memeras yang bersangkutan. Umumnya korbannya perempuan. Minta duit tidak dikasih ini saya publikasi. Orang jelas malu, ketakutan, harga diri, ada korbannya perempuan yang sudah punya suami, dan akhirnya melapor, lalu setelah melapor juga ada sebagai pertimbangan yang bisa dicabut. Perkara ini bisa dicabut, kalau diteruskan rasa malunya bisa terpublikasi. Sangat banyak kasus yang seperti ini,” jelas Mestron.
Atas beragam motif kejahatan tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bijak dalam berselancar di dunia maya. Menurutnya, alasan mendasar mengapa terjadi kejahatan di dunia maya karena suatu ketidakpahaman.
“Saran saya pada dasarnya jangan jadi orang bodoh. Sekalipun dikenal jangan lah semudah itu video call sampai memperlihatkan hal-hal yang sensitif. Ketika lawan komunikasinya berpikir negatif, mereka sudah memiliki rahasia yang kita punya. Antara lain bentuk-bentuk tubuh kita,” pesannya.
“Jarimu adalah harimaumu, ketika dia mengetik sebuah status atau foto tinggal menekan send maka terkirim di dunia maya, ketika itu sebagai pelanggaran, maka tidak ada cerita lain kecuali disidik, dipidanakan,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SEMUA EKSPOR BENIH LOBSTER DARI LAMPUNG ITU ILEGAL..!
Berita Lainnya
-
HIPMI Lampung Jalin Sinergi dengan Bank Lampung untuk Penguatan Program Kewirausahaan
Rabu, 22 April 2026 -
Lewat Apresiasi PLN Mobile, PLN UID Lampung Perkuat Engagement Pelanggan
Selasa, 21 April 2026 -
Dukung Program Sabuk Kamtibmas, Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas
Selasa, 21 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas, Kombes Pol Indra Napitupulu Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas
Selasa, 21 April 2026








