Disnaker Lampung Akan Kaji Kriteria Perusahaan yang Wajib Naikkan UMP 2021

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah mengatakan, jika pihaknya akan melakukan kajian bagi perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.
"Kita akan buat kajian agar tepat sasaran. Secara umum yang terdampak bisa dari omzet penjualan, jumlah Produksi, pengurangan tenaga kerja atau dirumahkan, hingga kondisi keuangan perusahaan dan lainnya," katanya saat dimintai keterangan, Kamis (5/11/2020).
Menurut Lukman, jika perusahaan di Lampung tidak mengalami hal-hal seperti point tersebut maka perusahaan tersebut masuk kedalam kategori tidak terdampak pandemi. "Tapi kami masih melakukan kajian dahulu," tutupnya
Tindakan pengkajian tersebut dilakukan karena Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2021. Dimana UMP 2021 ditetapkan sebesar Rp.2.432.001,57 atau tidak mengalami kenaikan.
Namun dalam SK bernomor G/483/V.08/HK/ 2020 pada diktum kedua, bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 diwajibkan menaikkan upah sebesar 3,27 persen dari upah minimum Provinsi pada tahun 2020. (*)
Video KUPAS TV : Tidak Percaya Virus Corona, Puluhan Warga Tanggamus Menolak Dirapid dan Swab Tes
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025