Awal 2021, Dishub Bandar Lampung Berlakukan Pembayaran Uji KIR Non Tunai

Kepala UPT KIR Dishub Bandar Lampung, Andy Koenang. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, berencana akan memberlakukan sistem pembayaran uji emisi atau uji KIR dengan menggunakan sistem non tunai.
Kepala UPT KIR Dishub Bandar Lampung, Andy Koenang mengatakan, pemberlakuan sistem pembayaran non tunai itu rencananya hadir mulai awal tahun 2021 yang akan datang.
"Sudah ada sebuah provider yang bekerja sama dengan Bank Lampung, sebagai penyedia aplikasi pembayaran sistem non tunai itu," kata Andy, saat dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (5/11/2020).
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Lampung Kuartal III 2020 Minus 2,41 Persen
Menurutnya, saat ini rencana itu masih dalam proses pembahasan di Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan.
"Masih dalam proses, tunggu disetujui Dinas Perhubungan," lanjutnya.
Dan nantinya setelah dilakukan peluncuran sistem tersebut, hal itu pastinya akan memudahkan masyarakat atau pengguna layanan dalam proses pembayaran.
"Yang pasti pembayaran akan lebih ter-sistem. Sehingga akan lebih efisien dan efektif serta tentunya lebih akuntabel," terangnya.
Di sistem itu juga semua informasi tentang uji KIR ada. Termasuk persoalan kalau ada denda, maka sistem itu yang akan langsung menjelaskan. Karena kalau petugas yang menjelaskan, masih banyak masyarakat yang meragukan biaya denda tersebut. (*)
Video KUPAS TV : Festival Kopi Lampung Tahun 2020 Resmi Dibuka, Lihat Keseruannya.
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025