2 Tahun DPO, Pelaku Curat di Lampura Berhasil Diringkus Polisi

Lampung Utara, Kupastuntas.co -Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali berhasil meringkus US terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang selama hampir dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Abung Timur Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SH.SIK mengatakan telah menangkap pelaku US (36) warga Kampung Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan US atas dasar Laporan Korban Pindi bin Ali Isa (27) warga Kampung Gunung Menanti Kampung ,Tumijaja, Tulang Bawang Barat dengan Laporan yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/ 182/ B/ VI/ 2019/ Polda Lampung/ Res LU/ Sektor Abung Timur tanggal 19 Juni 2019
Di jalan perbatasan Desa Bumi Lampung Utara dengan Kampung Gunung Menanti, rekan korban Rahmat, juga bekerja di PT Humas Jaya yang berjalan di belakang melihat sepeda motor korban Pindi Honda Supra X 125 warna Hitam tersebut dikendarai oleh 2 orang laki-laki
"Merasa curiga, kemudian Rahmat yang saat itu bersama Sarif mengejarnya dan berhasil menangkap pelaku (US,sebagai pengendara) yang ternyata dikenali saksi merupakan warga satu kampung dengan nya namun rekan pelaku Ansori (yang di bonceng) berhasil lolos " ujar AKP Gigih menirukan saksi Rahmat
"Kini pelaku US (Residivis) karena pernah terlibat perkara yang sama (Curat) tahun 2015 di wilayah hukum Polres Tuba itu, telah di giring ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum dan terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 363 KUHP," pungkas AKP Gigih (*)
Berita Lainnya
-
Pasca Viral WBP Lapas Kotabumi Isap Sabu, Kalapas Diduga Lakukan Pembohongan Publik
Minggu, 08 Juni 2025 -
Diduga Marak Peredaran Handphone, Napi Rutan Kotabumi Live Tiktok Dari Bui
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Viral di Medsos, Warga Binaan Lapas Kotabumi Isap Sabu
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Pemkab Lampung Utara Raih Opini WTP dari BPK-RI
Senin, 02 Juni 2025