• Senin, 17 Maret 2025

Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Rabu, 04 November 2020 - 15.34 WIB
261

Tersangka kasus korupsi dana desa saat dilimpahkan ke kejari. Foto: Ist.

Pringsewu, Kupastuntas.co -  Tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) TA 2019 Pekon Kutawaringin, Pringsewu yang mengakibatkan kerugian negara senilai 389,5 juta, beserta barang bukti dilimpahkan ke pihak kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kanit Tipikor Ipda Edi Sabhara Purba mengungkapkan, pelimpahan atau tahap 2 tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini dinyatakan lengkap (P21) tertera dalam surat kejari Pringsewu No B-1437/L.8.20/Fd.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020.

"Kasus tindak pidana korupsi dana desa (ADD) TA 2019 Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu yang dilakukan tersangka Bace Subarnas, Negara mengalami Kerugian sebesar Rp. 389.545.224," ujarnya.

Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan Berita Acara Penetapan Kerugian Negara No : 700/394/U.14/2020, tanggal 16 Juli 2020 yang dibuat oleh Tim audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan Tersangka dan BB ini di pimpin oleh Kanit Tipikor Sat Teskrim Polres Pringsewu IPDA Edi Sabhara Purba, dan diterima langsung Oleh Kasie Intel Median, selaku JPU Kejari Pringsewu.

Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Pasal yang mengatur tentang tindak Pidana Korupsi dan yang di Langar Oleh Tersangka. Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (*)

Video KUPAS TV : Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon di Pringsewu Dijebloskan ke Sel Tahanan

Editor :