• Rabu, 09 Juli 2025

Taufik Basari: Tak Usah Banding, Sebaiknya Jaksa Agung Laksanakan Putusan PTUN

Rabu, 04 November 2020 - 21.39 WIB
199

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari. Foto: Doc.Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPR RI, Taufik Basari menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan yang diajukan keluarga korban, kasus Semanggi I dan II, Ibu Sumarsih dan kawan-kawan.

Taufik juga berharap, agar Jaksa Agung dapat menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding.

"Jalankan saja perintah pengadilan yang termaktub dalam amar putusan tersebut," ungkap Taufik, saat dihubungi Kupastuntas.co Rabu (04/11/2020).

Baca juga : Taufik Basari Ungkap Penyebab Banyaknya Protes Terhadap Omnibus Law

Menurutnya Taufik, amar putusan PTUN memerintahkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

"Menurut saya, melaksanakan putusan PTUN adalah langkah terbaik. Selain sebagai bentuk komitmen negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM, sikap tersebut bisa menjadi contoh bahwa negara patuh pada putusan pengadilan. Terlebih jika dipandang, pelaksanaan putusan tersebut untuk kepentingan rakyat," lanjutnya.

Baca juga : Bahas Omnibus Law di Unila, Taufik Basari: Saya Siap Dikritik dan Dihujat Mahasiswa

Taufik menerangkan, pada Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung pada 20 Januari 2020, ketika menjawab pertanyaan tentang penuntasan kasus Semanggi I dan II, sebenarnya Jaksa Agung telah menyatakan keinginannya untuk melakukan penuntasan, meskipun menghadapi beberapa kendala terkait kelengkapan pembuktian. Dengan pernyataan yang pernah disampaikan tersebut, semestinya tidak ada hal yang memberatkan bagi Jaksa Agung untuk melaksanakan amar putusan PTUN tersebut. 

Taufik berharap, semoga kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa ditindak-lanjuti dan korban dapat dipenuhi hak-haknya atas keadilan. (*)


Video KUPAS TV : Penjelasan Omnibus Law Oleh Anggota DPR RI di Hadapan Mahasiswa Lampung