Perihal Kualitas Buruk BPNT , Ini Penjelasan Dinsos Lampura

Kabid Perencanaan dan Evaluasi pada Dinas sosial Lampung Utara, Yuni santoso.
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Kualitas sembako dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) buruk yang diterima Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) merupakan tanggung jawab E-warung.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, H. M. Erwinsyah, S.STP, M.Si melalui Kasubag Perencanaan dan Evaluasi, Yuni Santoso.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait sembako yang diterima melalui program BPNT, apabila kualitas sembako tidak layak maka E-warung berhak menolak dan menukarkan kembali dengan pihak Suplayer yaitu pihak Bulog.
Kabid Perencanaan dan Evaluasi pada Dinas sosial setempat, Yuni santoso juga menjelaskan terkait kualitas sembako pihak Suplayer siap bertanggung jawab dan akan mengganti dengan yang lebih baik.
Salah satu faktor kerusakan sembako yang berupa buah dan sayuran karena faktor pengiriman yang jauh dan dalam jumlah besar, maka Dinsos berharap sebelum dibagikan ke KPM maka kerusakan akan diganti apabila masih berada di E-warung dan jangan disalurkan ke masyarakat
"Oleh karena itu kami sangat mengharapkan E-warung selaku penyalur Sembako harus mengecek terlebih dahulu, baik itu sembako berupa beras, telur, kacang hijau, sayuran dan buah-buahan" tambah Yuni Santoso
Seperti diketahui, terdapat 158 E-warung tersebar di Lampura, namun baru 152 yang telah mendapatkan mesin edisi dan terverifikasi dari Bank Mandiri, dan sisanya masih tergolong Kube (kelompok bersama).
BPNT di Kabupaten Lampung Utara setiap KPM menerima 10kg beras Medium, 1/2 kg Kacang hijau, 30 butir telur, 1kg Kentang dan 1 kg Buah-buahan berupa jeruk atau apel. (*)
Berita Lainnya
-
Pasca Viral WBP Lapas Kotabumi Isap Sabu, Kalapas Diduga Lakukan Pembohongan Publik
Minggu, 08 Juni 2025 -
Diduga Marak Peredaran Handphone, Napi Rutan Kotabumi Live Tiktok Dari Bui
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Viral di Medsos, Warga Binaan Lapas Kotabumi Isap Sabu
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Pemkab Lampung Utara Raih Opini WTP dari BPK-RI
Senin, 02 Juni 2025