Perihal Kualitas Buruk BPNT , Ini Penjelasan Dinsos Lampura
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Kualitas sembako dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) buruk yang diterima Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) merupakan tanggung jawab E-warung.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, H. M. Erwinsyah, S.STP, M.Si melalui Kasubag Perencanaan dan Evaluasi, Yuni Santoso.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait sembako yang diterima melalui program BPNT, apabila kualitas sembako tidak layak maka E-warung berhak menolak dan menukarkan kembali dengan pihak Suplayer yaitu pihak Bulog.
Kabid Perencanaan dan Evaluasi pada Dinas sosial setempat, Yuni santoso juga menjelaskan terkait kualitas sembako pihak Suplayer siap bertanggung jawab dan akan mengganti dengan yang lebih baik.
Salah satu faktor kerusakan sembako yang berupa buah dan sayuran karena faktor pengiriman yang jauh dan dalam jumlah besar, maka Dinsos berharap sebelum dibagikan ke KPM maka kerusakan akan diganti apabila masih berada di E-warung dan jangan disalurkan ke masyarakat
"Oleh karena itu kami sangat mengharapkan E-warung selaku penyalur Sembako harus mengecek terlebih dahulu, baik itu sembako berupa beras, telur, kacang hijau, sayuran dan buah-buahan" tambah Yuni Santoso
Seperti diketahui, terdapat 158 E-warung tersebar di Lampura, namun baru 152 yang telah mendapatkan mesin edisi dan terverifikasi dari Bank Mandiri, dan sisanya masih tergolong Kube (kelompok bersama).
BPNT di Kabupaten Lampung Utara setiap KPM menerima 10kg beras Medium, 1/2 kg Kacang hijau, 30 butir telur, 1kg Kentang dan 1 kg Buah-buahan berupa jeruk atau apel. (*)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024