Sekda Lamsel Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hermansyah Hamidi

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekda Lampung Selatan, Thamrin, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sempat mangkir pada panggilan pertama. Thamrin diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi, Asisten II Pemkab Lamsel.
"Ya, datang tadi jam 9 dan selesai pemeriksaan sekitar jam 11," singkat Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (3/11/2020).
Dikatakan Ali Fikri, bahwa Sekda Lamsel tersebut diperiksa guna kelengkapan berkas perkara Hermansyah Hamidi. "Ya, pemeriksaan Sekda untuk melengkapi berkasnya tersangka HH," tambah Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara, tersangka korupsi fee proyek dinas PUPR Lampung Selatan pada APBD 2016-2017.
Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan yakni Asisten II Ekobang Pemkab Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, dan Kadis PUPR Syahroni.
Hermansyah Hamidi terlebih dahulu ditetapkan jadi tersangka oleh KPK melalui pernyataan resmi lembaga tersebut pada Kamis 24 September 2020 yang lalu. (*)
Video KUPAS TV : SAH! BUDI UTOMO DILANTIK JADI BUPATI LAMPUNG UTARA, GANTIKAN AGUNG ILMU MANGKUNEGARA
Berita Lainnya
-
Kupas Podcast Bahas IPM Lampung, Thomas Amirico: Tidak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah
Rabu, 02 Juli 2025 -
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Selasa, 01 Juli 2025 -
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025