Sekda Lamsel Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hermansyah Hamidi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekda Lampung Selatan, Thamrin, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sempat mangkir pada panggilan pertama. Thamrin diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi, Asisten II Pemkab Lamsel.
"Ya, datang tadi jam 9 dan selesai pemeriksaan sekitar jam 11," singkat Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (3/11/2020).
Dikatakan Ali Fikri, bahwa Sekda Lamsel tersebut diperiksa guna kelengkapan berkas perkara Hermansyah Hamidi. "Ya, pemeriksaan Sekda untuk melengkapi berkasnya tersangka HH," tambah Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara, tersangka korupsi fee proyek dinas PUPR Lampung Selatan pada APBD 2016-2017.
Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan yakni Asisten II Ekobang Pemkab Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, dan Kadis PUPR Syahroni.
Hermansyah Hamidi terlebih dahulu ditetapkan jadi tersangka oleh KPK melalui pernyataan resmi lembaga tersebut pada Kamis 24 September 2020 yang lalu. (*)
Video KUPAS TV : SAH! BUDI UTOMO DILANTIK JADI BUPATI LAMPUNG UTARA, GANTIKAN AGUNG ILMU MANGKUNEGARA
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Harmonisasikan Rancangan Statuta Terbaru dengan Sejumlah Kementerian
Rabu, 04 Maret 2026 -
Polda Akan Perbaiki Shelter Ojol di Bandar Lampung, Dirbinmas Tinjau Lokasi
Rabu, 04 Maret 2026 -
Bebas Gluten dan Rendah Glikemik, Mocaf Digadang-gadang Jadi Andalan Ketahanan Pangan Lampung
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pengamat Nilai Pinjaman Pemkab Tuba Wajar: Kuncinya pada Manfaat Nyata bagi Warga
Rabu, 04 Maret 2026









