• Sabtu, 21 September 2024

Langgar Protokol Kesehatan, Yutuber Disanksi Pengurangan Masa Kampanye Oleh KPU Bandar Lampung

Selasa, 03 November 2020 - 14.27 WIB
170

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memberikan sanksi kepada pasangan Calon nomor urut dua M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) yakni pengurangan masa kampanye selama tiga hari. 

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, Sanksk yang diberikan oleh KPU merupakan hasil rekomendasi dari Bawaslu Bandar Lampung. Pemberian sanksi ini paslon nomor 2 ini dikarenakan melakukan sejumlah pelanggaran terkait protokol kesehatan dimasa Kampanye.

"Sanksinya pengurangan masa kampanye dengan metode pembagian bahan kampanye selama tiga hari mulai tanggal 4-6 November 2020," ungkapnya Selasa (03/11/2020).

Dedy juga menjelaskan, pemberian sanksi tersebut sesuai pasal 88D  PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. 

"Terdapat empat kali pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut dua untuk melarang melakukan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye sebanyak tiga hari," ujarnya.

Berikut bentuk pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor dua M. Yusuf Kohar - Tulus Purnomo: 

1. Pada 29 September 2020 bertempat di Gang Kenangan I RT 05 LK 2 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang. Dimana Calon Walikota M. Yusuf Kohar tidak memakai masker saat mendatangi rumah warga. 

2. 30 September 2020 di Jalan Pajajaran dan Jalan Danau Toba Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, terhadap kampanye yang dilakukan oleh calon wali kota M. Yusuf Kohar yang tidak menggunakan sarung tangan ketika membagikan bahan kampanye.

3. 30 Oktober 2020 di Kecamatan Langkapura, Panwas setempat memberikan peringatan tertulis dikarenakan kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 2 ini mengabaikan protokol kesehatan dengan cara peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye melebihi 50 orang. 

4. 1 November 2020 Panwaslu Kecamatan Teluk Betung Utara memberikan peringatan tertulis terkait kampanye pasangan calon nomor urut 2 yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat membagikan bahan kampanye.  (*)

Video KUPAS TV : SAH! BUDI UTOMO DILANTIK JADI BUPATI LAMPUNG UTARA, GANTIKAN AGUNG ILMU MANGKUNEGARA

Editor :