Ibadah Umroh Kembali Dibuka, Kemenag Lampung Tunggu Laporan Jumlah Jemaah yang Siap Berangkat

Kasi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Akhor Wiwit Sudiono saat dimintai keterangan, Selasa (3/11/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Umat muslim di Indonesia sudah kembali diperbolehkan melaksanakan ibadah umroh ditengah pandemi Covid-19, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Ibadah umroh sudah kembali di buka pada 1 November lalu. Namun untuk Lampung kita belum terima laporan dari penyelenggara perjalanan umroh (PPIU) terkait jumlah jemaah yang akan berangkat. Karena mereka secara sistem langsung melaporkan ke kementerian agama pusat secara online," kata Kasi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Akhor Wiwit Sudiono saat dimintai keterangan, Selasa (3/11/2020).
Akhor melanjutkan, ada beberapa kebijakan yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi untuk masyarakat yang ingin melaksanakan ibadan umroh ditengah pandemi Covid-19.
Diantaranya, kuota jemaah umroh asal Indonesia setiap hari nya berjumlah 800 sampai dengan 1.000 jamaah. Usia yang diperbolehkan berangkat adalah 18 sampai 50 tahun, jika lebih dari usia yang ditentukan maka otomatis akan ditolak ketika melakukan pendaftaran.
Selanjutnya, visa umroh mulai 1 November 2020 pengajuan minimal 50 , setelah mendapatkan kuota visa, travel memiliki waktu maksimal 20 jam input manifest dan data tiket. Sampai dengan bulan Desember penerbangan yang diijinkan hanya Saudi airlines rute Jakarta - Jeddah dengan 1 kali penerbangan setiap hari.
Jamaah diwajibkan tes PCR dengan rekanan yang telah ditunjuk oleh Saudi airlines dengan masa berlaku 72 jam sebelum keberangkatan atau 3 hari. Jamaah diwajibkan memiliki asuransi perjalanan lengkap dengan mengcover resiko Covid-19. Hotel yang diperbolehkan hanya bintang 5 tipe double yang artinya 1 kamar hanya diisi 2 orang.
Sebelum melaksanakan ibadah, jemaah wajib dikarantina minimal tiga hari sesampainya di Mekah. Jemaah hanya diperbolehkan sekali umrah dengan muthawif asli Arab Saudi dengan pendaftaran online.
"Jamaah dapat salat di Masjidil haram dengan mendaftar di aplikasi eta marna, kenaikan pajak menjadi 30 persen dan bus hanya diisi untuk 20 jemaah yang biasanya 45 sampai 50 orang," lanjutnya.
Sementara itu, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan regulasi pelaksanaan ibadah umroh ditengah pandemi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 719 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan umroh ditengah pandemi.
"Secara garis besar aruran nya sama dengan peraturan dari kerjaan Arab Saudi. Namun ada tambahan seperti tidak memiliki penyakit penyerta seperi jantu, diabetes. Jamaah harus tanda tangan surat penyataan tidak akan menuntut pihak lain atas resiko yang timbul dari Covid-19," katanya.
Selanjutnya, PPIU harus bertanggungjawab sepenuhnya terhadap protokol kesehatan setiap jemaah mulai dari di tanah air, di perjalanan, hingga sesampainya di Arab Saudi.
"Ketika sampai di tanah air jemaah wajib melaksanakan karantina sebelum pulang ke rumah. PPIU bisa menggunakan hotel atau asrama haji.Yang berangkat ini di utamakan untuk jamaah yang sempat tertunda keberangkatannya sejak awal pandemi," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025