Gubernur Arinal Resmi Lantik Budi Utomo Jadi Bupati Lampung Utara Definitif
Pelantikan Budi Utomo Jadi Bupati Lampung Utara Definitif di gedung Balai Keratun lantai III Komplek Kantor Guberur Lampung, Selasa (3/11/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara Budi Utomo menjadi Bupati Lampung Utara sisa masa jabatan 2019 - 2024.
Pelantikan tersebut berlangsung di gedung Balai Keratun lantai III Komplek Kantor Guberur Lampung, Selasa (3/11/2020).
Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-3766 tahun 2020 tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan pemberhentian Bupati Lampung Utara Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2019 - 2024.
Dalam sambutannya, Gubernur Arinal mengucapkan selamat kepada Bupati Lampung Utara yang telah resmi dilantik meski didalam keterbatasan lantaran adanya pandemi Covid-19.
"Selamat saya ucapkan untuk Bupati Lampung Utara yag yang sudah di lantik. Saya percaya bapak akan mampu membawa Kabupaten Lampung Utara bangkit dan lebih baik lagi untuk kedepannya," ujar Gubernur dalam sambutannya.
Selain itu, Arinal juga berpesan agar pembangunan daerah Kabupaten Lampung Utara segera di percepat yang kemudian akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat setempat.
Bupati Defenitif Budi Utomo juga diminta untuk segera mengisi dan mencari wakil Bupati supaya tidak terisi kekosongan jabatan yang cukup lama.
"Terkait pengisian wakil bupati untuk segera tersisa agar tidak ada kekosongan. Jangan sampai ada polemik-polemik yang nantinya akan berdampak buruk untuk daerah," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








