Dugaan Pelanggaran Etik, Wakil Ketua DPRD Pringsewu Tunggu Sanksi dari DPP
Ketua DPD PDI P Lampung, Sudin, saat memberikan keterangan, di Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (3/11/2020). Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI-P) Provinsi Lampung masih menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Partai (DPP), terkait sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua II DPRD Pringsewu, Rizki Raya Saputra.
Ketua DPD PDI P Lampung, Sudin mengatakan, rekomendasi yang disampaikan Komite Kehormatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Pringsewu sudah disampaikan ke DPP.
"Yang punya wewenang mengambil keputusan adalah DPP," ungkap Sudin, saat memberikan keterangan, di Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (3/11/2020).
Baca juga : BK Tetapkan Pelanggaran Etik Wakil Ketua DPRD Pringsewu Riski Raya Saputra
Menurut Sudin, kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut tetap ditindak-lanjuti dan nantinya tim dari DPP akan turun langsung didampingi oleh DPD dan DPC, untuk mencari tahu persoalan yang sebenarnya.
Terkait sanksi tergantung DPP, jika pelanggaran berat bisa jadi dicopot jabatannya dari pimpinan. Jika ringan akan diberikan peringatan karena masih bisa diperbaiki.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua II DPRD Pringsewu, Rizki Raya Saputra, tidak banyak berkomentar. Ia menyerahkan sepenuhnya ke DPP. Karena masalah ini memang bukan wewenang DPD tapi merupakan wewenang DPP.
Baca juga : Masuk Musim Tanam, IP3A Pringsewu Gelar Prosesi 'Mapak Tuyo'
Sebelumnya DPRD Pringsewu menggelar rapat paripurna pembacaan keputusan Badan Kehormatan (BK), terkait dugaan pelanggaran kode etik Rizki Raya Saputra, pada Jumat (14/8/2020).
Keputusan tersebut diambil pasca masyarakat melaporkan Rizky Raya Saputra yang seharusnya melaksanakan Dinas Luar, justru menggelar acara goes atas-nama DPC Granat Kabupaten Pringsewu.
Dalam putusan BK, ada empat poin kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua BK DPRD Pringsewu, Joni Sofuan. Pertama, menjatuhkan teguran tertulis kepada teradu yakni Riski.
Kedua, memerintahkan kepada teradu mengevaluasi diri dan tidak mengulanginya. Ketiga, memerintahkan kepada teradu untuk mendahulukan dan mengutamakan tugas DPRD Kabupaten Pringsewu.
Keempat, memerintahkan kepada teradu untuk membuat pernyataan tertulis terkait perintah pada peraturan ketiga selambatnya-lambatnya tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. (*)
Video KUPAS TV : Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon di Pringsewu Dijebloskan ke Sel Tahanan
Berita Lainnya
-
Tragis! Ayah dan Anak di Pringsewu Tewas Tenggelam Saat Menjala Ikan
Minggu, 22 Maret 2026 -
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Wagub Lampung Tinjau Perbaikan Jalan Ruas Pringsewu-Pardasuka, Perbaikan Permanen Dimulai Maret
Selasa, 24 Februari 2026 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024








