Disanksi Pengurangan Masa Kampanye, Kuasa Hukum Yutuber Keberatan
Ketua Tim Kuasa Hukum Yutuber, Ahmad Handoko. Foto: Doc.Sule/Kupastunttas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa hukum Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, keberatan terkait sanksi yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pasangan berjargon Yutuber tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas sanksi yang diberikan oleh KPU tersebut. Pasalnya, pihaknya tak pernah di klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang tersebut.
"Jelas kami keberatan. Bagaimana mungkin sanksi diberikan tanpa adanya klarifikasi. Kami sangat menyayangkan sanksi ini," ungkap Ahmad, Selasa (3/11/2020).
Baca juga : Langgar Protokol Kesehatan, Yutuber Disanksi Pengurangan Masa Kampanye Oleh KPU Bandar Lampung
Menurut Handoko, selama kampanye, pihaknya selalu taat dengan aturan protokol Covid-19. Hal ini bisa dibuktikan dengan dokumen dan bukti, bahwa selama kampanye pasangan Yutuber mematuhi protokol kesehatan.
Sebelumnya, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Bandar Lampung, KPU telah memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 2 berupa pengurangan masa kampanye, selama tiga hari terhitung tangga 4-6 November. (*)
Video KUPAS TV : DPR RI MENYAPA - Bersama Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Taufik Basari
Berita Lainnya
-
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Senin, 16 Maret 2026 -
Avanza Tabrak Fuso di Tol Terpeka Lampung Tengah, 1 Pemudik Tewas
Senin, 16 Maret 2026 -
Tas Berisi Uang Rp23 Juta Milik Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Bakter Berhasil Dikembalikan
Senin, 16 Maret 2026 -
Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Daya Saing Daerah dan Infrastruktur
Senin, 16 Maret 2026








