Disanksi Pengurangan Masa Kampanye, Kuasa Hukum Yutuber Keberatan

Ketua Tim Kuasa Hukum Yutuber, Ahmad Handoko. Foto: Doc.Sule/Kupastunttas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa hukum Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, keberatan terkait sanksi yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pasangan berjargon Yutuber tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas sanksi yang diberikan oleh KPU tersebut. Pasalnya, pihaknya tak pernah di klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang tersebut.
"Jelas kami keberatan. Bagaimana mungkin sanksi diberikan tanpa adanya klarifikasi. Kami sangat menyayangkan sanksi ini," ungkap Ahmad, Selasa (3/11/2020).
Baca juga : Langgar Protokol Kesehatan, Yutuber Disanksi Pengurangan Masa Kampanye Oleh KPU Bandar Lampung
Menurut Handoko, selama kampanye, pihaknya selalu taat dengan aturan protokol Covid-19. Hal ini bisa dibuktikan dengan dokumen dan bukti, bahwa selama kampanye pasangan Yutuber mematuhi protokol kesehatan.
Sebelumnya, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Bandar Lampung, KPU telah memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 2 berupa pengurangan masa kampanye, selama tiga hari terhitung tangga 4-6 November. (*)
Video KUPAS TV : DPR RI MENYAPA - Bersama Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Taufik Basari
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025