Berumur Diatas 50 Tahun, Penerima Umroh Gratis di Lambar Terancam Gagal Berangkat
Kabag Kesra pada sekretariat Pemkab Lampung Barat, Syafaruddin . Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Belum lama ini Arab Saudi dikabarkan membuka kembali pelaksanaan umroh, namun dengan sejumlah ketentuan bahkan persyaratan yang tidak bisa ditawar.
Aturan tersebut yakni untuk calon jamaah minimal berumur 18 tahun dan maksimal berumur 50 tahun, sedangkan untuk yang tidak dalam kriteria tersebut harus menunda sampai aturan dicabut.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tahun 2020 ini terpaksa tidak memberangkatkan 100 orang penerima umroh gratis dari Bupati Parosil Mabsus karena adanya pandemi.
Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk itu pun dialihkan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di bumi beguai jejama sai betik ini.
Kabag Kesra pada sekretariat Pemkab Lampung Barat, Syafaruddin mengungkapkan jika diperbolehkan 100 orang tersebut akan diberangkatkan tahun 2021 mendatang.
"Dari 100 orang itu ada yang berumur diatas 50 tahun. Tapi aturan yang dikeluarkan pihak Arab Saudi berlaku selama pandemi, mudah-mudahan pandemi segera berakhir," tulis Syafarudin melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (3/11/20).
Sebaliknya lanjut Syafaruddin, jika pandemi belum usai maka penerima yang umurnya di atas 50 tahun akan digantikan dengan yang lain dulu demi berlangsungnya salah satu program unggulan Bupati. (*)
Video KUPAS TV : Menteri Perhubungan Cek Fasilitas Pelabuhan Bakauheni, Minta Protokol Kesehatan Diterapkan
Berita Lainnya
-
Sekolah Rusak hingga Fasilitas Digital Jadi Prioritas, Parosil Minta Dukungan Kementerian
Jumat, 19 Juni 2026 -
Dua Pejabat Pemkab Lampung Barat Mengundurkan Diri
Rabu, 17 Juni 2026 -
Lampung Barat Siapkan Strategi Fiskal 2027, Sekda Tekankan Pentingnya Data Akurat
Rabu, 17 Juni 2026 -
Pegawai Samsat Liwa Diduga Konsumsi Narkoba di Kantor, Satu Orang Diamankan Polisi
Senin, 15 Juni 2026








