Berumur Diatas 50 Tahun, Penerima Umroh Gratis di Lambar Terancam Gagal Berangkat

Kabag Kesra pada sekretariat Pemkab Lampung Barat, Syafaruddin . Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Belum lama ini Arab Saudi dikabarkan membuka kembali pelaksanaan umroh, namun dengan sejumlah ketentuan bahkan persyaratan yang tidak bisa ditawar.
Aturan tersebut yakni untuk calon jamaah minimal berumur 18 tahun dan maksimal berumur 50 tahun, sedangkan untuk yang tidak dalam kriteria tersebut harus menunda sampai aturan dicabut.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tahun 2020 ini terpaksa tidak memberangkatkan 100 orang penerima umroh gratis dari Bupati Parosil Mabsus karena adanya pandemi.
Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk itu pun dialihkan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di bumi beguai jejama sai betik ini.
Kabag Kesra pada sekretariat Pemkab Lampung Barat, Syafaruddin mengungkapkan jika diperbolehkan 100 orang tersebut akan diberangkatkan tahun 2021 mendatang.
"Dari 100 orang itu ada yang berumur diatas 50 tahun. Tapi aturan yang dikeluarkan pihak Arab Saudi berlaku selama pandemi, mudah-mudahan pandemi segera berakhir," tulis Syafarudin melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (3/11/20).
Sebaliknya lanjut Syafaruddin, jika pandemi belum usai maka penerima yang umurnya di atas 50 tahun akan digantikan dengan yang lain dulu demi berlangsungnya salah satu program unggulan Bupati. (*)
Video KUPAS TV : Menteri Perhubungan Cek Fasilitas Pelabuhan Bakauheni, Minta Protokol Kesehatan Diterapkan
Berita Lainnya
-
Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat di Mina, Sempat Tuntaskan Wukuf di Arafah
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Lampung Barat Dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 810 Kg dari Presiden
Kamis, 05 Juni 2025 -
Terdakwa Kasus Korupsi Jalaludin Kembalikan Rp 400 Juta ke Kejari Lambar
Kamis, 05 Juni 2025 -
Jelang Idul Adha, Antrean Solar Mengular di Lampung Barat
Rabu, 04 Juni 2025