• Selasa, 20 Mei 2025

UMP Lampung 2021 Tidak Naik

Senin, 02 November 2020 - 18.03 WIB
240

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah, saat memberikan keterangan, Senin (2/11/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja telah menetapkan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung pada tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, atau masih sama dengan tahun 2020 sebesar Rp2.432.001,57.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

"Berdasarkan koordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi, UMP Lampung tahun 2021 ini tidak ada kenaikan," kata Lukmansyah, saat dimintai keterangan, Senin (2/11/2020).

Baca juga : Pemkot Tetapkan Upah Minimum Kota Bandar Lampung 2021 Naik 9 Persen

Ia melanjutkan, surat keputusan perihal penetapan UMP yang tidak mengalami kenaikan tersebut masih dalam proses paraf Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

"Untuk SK-nya masih dalam proses untuk tanda tangan pak Gubernur," lanjutnya.

Keputusan tersebut juga diambil atas pertimbangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang lebih mengutamakan perkembangan kondisi perekonomian secara nasional di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga : SBSI Lampung Sambut Baik Perihal Naiknya UMK 2021 di Bandar Lampung

Selain itu, juga bertujuan untuk mencegah efek lain seperti adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perusahaan yang pailit, perusahaan yang mengalami penurunan produksi, hingga perusahaan yang tidak lagi mampu untuk membayar gaji karyawan nya. 

"Namun kita juga berupaya, apabila nanti di tengah perjalanan dan Covid-19 berakhir, kita akan mengusulkan kepada Menaker untuk diterbitkan SE, yang mana dapat memberikan tunjangan kepada pekerja," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Arus Lalu Lintas Bandar Lampung-Pesawaran Dialihkan Untuk Mengurai Kemacetan