Tiap Desa di Lampura Wajib Salurkan BLT-DD Hingga Desember 2020

Kabid Pemerintah Desa (pemdes) Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, Habibi. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Kabid Pemerintah Desa (pemdes) Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, Habibi menjelaskan bahwa di tengah situasi pandemi Covid 19 ini pemdes wajib menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) hingga Bulan Desember 2020
"Setiap desa wajib menyalurkan BLT-DD sampai bulan Desember, namun ada situasi yang apabila terpenuhi maka boleh tidak menyalurkan, " jelas Habibi pada Senin (2/11/2020).
Habibi menambahkan apabila kondisi keuangan desa tahap akhir yang minim akan tetapi masih terdapat kewajiban Pemerintah Desa yang belum terbayar seperti Insentif aparatur desa, guru ngaji, HOK pekerja yang sudah melakukan pekerjaan fisik namun belum dibayar maka melalui musyawarah desa dengan sepengetahuan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
"Yang jelas untuk pembangunan infrastruktur yang belum dikerjakan di tahap akhir tidak boleh jadi alasan untuk tidak melakukan penyaluran BLT-DD," tutup Habibi. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Raih Opini WTP dari BPK-RI
Senin, 02 Juni 2025 -
Pemkab Lampung Utara Lepas 47 Jemaah Haji Kloter 2 Tahun 2025
Senin, 02 Juni 2025 -
Pabrik Singkong PT TWBB Diduga Cemari Lingkungan, DLH dan Polda Lampung Cek Lokasi
Jumat, 30 Mei 2025 -
Lampung Utara Terima Opini WTP atas LKPD 2024, Bentuk Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel dan Transparan
Rabu, 28 Mei 2025