Tiap Desa di Lampura Wajib Salurkan BLT-DD Hingga Desember 2020
Kabid Pemerintah Desa (pemdes) Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, Habibi. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Kabid Pemerintah Desa (pemdes) Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, Habibi menjelaskan bahwa di tengah situasi pandemi Covid 19 ini pemdes wajib menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) hingga Bulan Desember 2020
"Setiap desa wajib menyalurkan BLT-DD sampai bulan Desember, namun ada situasi yang apabila terpenuhi maka boleh tidak menyalurkan, " jelas Habibi pada Senin (2/11/2020).
Habibi menambahkan apabila kondisi keuangan desa tahap akhir yang minim akan tetapi masih terdapat kewajiban Pemerintah Desa yang belum terbayar seperti Insentif aparatur desa, guru ngaji, HOK pekerja yang sudah melakukan pekerjaan fisik namun belum dibayar maka melalui musyawarah desa dengan sepengetahuan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
"Yang jelas untuk pembangunan infrastruktur yang belum dikerjakan di tahap akhir tidak boleh jadi alasan untuk tidak melakukan penyaluran BLT-DD," tutup Habibi. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








