Tiap Desa di Lampura Wajib Salurkan BLT-DD Hingga Desember 2020
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Kabid Pemerintah Desa (pemdes) Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, Habibi menjelaskan bahwa di tengah situasi pandemi Covid 19 ini pemdes wajib menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) hingga Bulan Desember 2020
"Setiap desa wajib menyalurkan BLT-DD sampai bulan Desember, namun ada situasi yang apabila terpenuhi maka boleh tidak menyalurkan, " jelas Habibi pada Senin (2/11/2020).
Habibi menambahkan apabila kondisi keuangan desa tahap akhir yang minim akan tetapi masih terdapat kewajiban Pemerintah Desa yang belum terbayar seperti Insentif aparatur desa, guru ngaji, HOK pekerja yang sudah melakukan pekerjaan fisik namun belum dibayar maka melalui musyawarah desa dengan sepengetahuan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
"Yang jelas untuk pembangunan infrastruktur yang belum dikerjakan di tahap akhir tidak boleh jadi alasan untuk tidak melakukan penyaluran BLT-DD," tutup Habibi. (*)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024