Terkait Kampanye Medsos, Johan Sulaiman Mangkir Dua Kali Panggilan Bawaslu
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sunyoto, saat memberikan keterangan, Senin (2/11/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon Wakil Walikota Bandar Lampung, Johan Sulaiman dari Calon Walikota Bandar Lampung, Rycko Menoza mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebanyak dua kali.
Pemanggilan Johan Sulaiman itu lantaran diduga melakukan kampanye di luar jadwal melalui media sosial (Medsos), dalam hal ini Facebook.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sunyoto mengatakan, Bawaslu telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Johan Sulaiman karena diduga melakukan kampanye di media sosial yang diduga berbayar.
"Dari bahan dan bukti keterangan yang ada, akan dilakukan kajian dengan Gakkumdu Bandar Lampung, karena ini masuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilihan," ungkap Yahnu, Senin (2/11/2020).
Baca juga : Ada Indikasi Sumbangan Lebihi Batas, Bawaslu Selidiki LPSDK Calon
Yahnu menambahkan, kasus ini merupakan hasil temuan dari pengawas Pemilu di media pada 24 Oktober lalu. Sedangkan untuk jadwal kampanye di Medsos harusnya dilakukan pada 22 November sampai tanggal 5 Desember mendatang.
"Kita sudah memeriksa akun tersebut, dan memanggil beberapa pihak sebelum klarifikasi dari terlapor yakni Johan Sulaiman. Tapi setelah kami konfirmasi ke tim operator pasangan nomor 1. Akun tersebut dinyatakan bukan akun resmi yang didaftarkan ke KPU, tetapi arahnya ke akun pribadi," ujarnya.
Yahnu menerangkan, berdasarkan UU 10 tahun 2016, Pasal 187 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal dari waktu yang ditetapkan, maka akan pidana 15 hari paling lama 3 bulan, atau denda Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta. (*)
Video KUPAS TV : Menteri Perhubungan Cek Fasilitas Pelabuhan Bakauheni, Minta Protokol Kesehatan Diterapkan
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








