Taufik Basari: Soal UU Cipta Kerja, Kami Tak Terima Disebut Tukang Stempel Pemerintah

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, saat Program acara DPR RI Menyapa di Kupas Podcast, yang dipandu langsung oleh host CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, Senin (2/11/2020). Foto: Reza/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPR RI Dapil Lampung, Taufik Basari, yang juga Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak terima disebut sebagai tukang stempel pemerintah, terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja berlangsung berjam-jam dengan berdebat sesama anggota dan pemerintah sebagai pengusul RUU tersebut.
"Kalau kami menjadi tukang stempel, ya berarti draf RUU yang awal itu yang disahkan. Tapi sekarang draf Undang-Undang Cipta Kerja sudah jauh berbeda dari draf awal. Kami baca satu persatu, kami bedah dan itu membutuhkan waktu yang lama,” kata Taufik, saat Program acara DPR RI Menyapa di Kupas Podcast, yang dipandu langsung oleh host CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, Senin (2/11/2020).
Baca juga : Perusahaan Tak Bayar Pesangon Karyawan Dapat Dipidana
Ketua DPW Nasdem Lampung ini mengatakan, bahkan anggota Baleg kerap mengkritisi draf yang diusulkan pemerintah, bahkan ada usulan yang ditolak dan akhirnya ditarik atau dicabut dari naskah Undang-Undang Cipta Kerja.
"Ada juga yang kembali ke undang-undang sebelumnya. Jadi proses pembahasan itu berlangsung, karena kami mengkritisi naskah itu," ungkap Tobas, sapaan akrabnya.
Tobas pun menegaskan, pembahasan RUU Cipta Kerja seluruhnya berlangsung secara terbuka, karena dapat disaksikan masyarakat melalui saluran Youtube TV Parlemen dan akun Facebook Baleg DPR.
"Saya bisa pastikan tidak ada satupun rapat pembahasan materi tertutup. Bagaimana membuktikannya, bisa dilihat di Youtube TV Parlemen dan Facebook Baleg," lanjutnya.
Baca juga : Taufik Basari: Pungli Bisa Hilang Lewat Omnibus Law Cipta Kerja
Saat ditanya mengapa undang-undang cipta kerja tersebut diciptakan terburu-buru, ia pun mengakui, karena ada dasar kesamaan yakni, ingin mempercepat undang-undang yang menguntungkan antara pengusaha dan masyarakat ini.
"Banyak yang salah paham tentang undang-undang ini, makanya terjadi demo dimana-mana. Hal ini saya sadari, karena kurangnya diskusi atau membuka ruang publik antar masyarakat dan pemerintah. Kami kurang dalam hal duduk bareng dan berdiskusi, makanya ada rasa tidak saling percaya,” terangnya.
"Memang harusnya saat membedah klaster demi klaster, tokoh masyarakat atau lembaga sosial terkait diajak berunding dan berdiskusi. Namun disini kami merasa kurang adanya diskusi dan dialog,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Menteri Perhubungan Cek Fasilitas Pelabuhan Bakauheni, Minta Protokol Kesehatan Diterapkan
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025