Perusahaan Tak Bayar Pesangon Karyawan Dapat Dipidana

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, saat Program acara DPR RI Menyapa di Kupas Podcast, Senin (2/11/2020). Foto: Reza/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPR RI, Taufik Basari mengatakan, perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan.
"Merujuk UU Cipta Kerja, pekerja dan buruh yang mengalami PHK tetap mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Taufik, saat Program acara DPR RI Menyapa di Kupas Podcast, yang dipandu langsung oleh host CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, Senin (2/11/2020).
Baca juga : Besok Buka Dialog di Unila, Taufik Basari: Saya Siap Disidang Mahasiswa
Ia menjelaskan, memang dalam hal ini ada yang tidak menguntungkan kaum buruh mengenai perubahan jumlah maksimal pesangon, yakni dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.
"Perubahan jumlah pesangon tersebut dikritik tajam oleh para buruh. Saya sebagai Anggota Badan Legislatif juga sempat membahas dan mengajukan keberatan adanya pemotongan upah pesangon tersebut, dengan perdebatan, maka ditetapkan pemotongan yakni menjadi 25 kali upah,” lanjutnya.
Hal Ini berlandaskan, memang tak banyak korporasi yang mampu memberi pesangon sebanyak 32 kali upah seperti dalam aturan sebelumnya.
"Mungkin kalau Anda lihat, (perusahaan) yang mampu memberikan kompensasi 32 (kali upah) itu enggak sampai 10 persen, hanya 8 persen perusahaan saja yang sesuai membayar pesangon yang telah disepakati,” terang Politisi Nasdem itu.
Baca juga : Taufik Basari: Pungli Bisa Hilang Lewat Omnibus Law Cipta Kerja
Adanya UU Cipta Kerja, justru memastikan bahwa pekerja atau buruh yang kena PHK akan mendapatkan jaminan adanya uang pesangon. Jika tidak bayar akan masuk ranah pidana.
"Dengan adanya Undang-undang cipta kerja ini, maka perusahaan yang tak membayar pesangon, tegas akan dipidana,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan agar buruh dan mahasiswa jangan salah paham lagi terhadap aturan pesangon tersebut. (*)
Video KUPAS TV : Seorang Penumpang Kapal Menuju Pelabuhan Bakauheni Terjun ke Laut
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Kakak Adik di Pesisir Barat
Jumat, 16 Mei 2025 -
Dua Residivis Pencuri Sepeda Motor di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Sang Penadah Buron
Jumat, 16 Mei 2025 -
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Penjual Mainan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Jumat, 16 Mei 2025 -
Apresiasi Kegiatan Belajar di Museum, Guru dan Siswa Mengaku Menambah Wawasan Sejarah dan Budaya
Jumat, 16 Mei 2025