Penerima Bantuan UMKM Akan Disanksi Jika Terbukti Lakukan Manipulasi Data
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah melalui Plt Kepala Bidang UMKM, Lampung Utara Ismisolati, S.E, MM mengatakan bahwa apabila diketahui pelaku UMKM memanipulasi data maka akan dikenakan sanksi berupa pengembalian dan sanksi hukum.
"Jadi ketika ada UMKM mendapatkan bantuan, namun mereka memanipulasi data maka wajib mengembalikan bantuan tersebut dan dikenakan Sanksi," jelas Ismisolati.
Untuk saat ini lanjutnya, pendaftaran untuk penerima bantuan tersebut masih terbuka. Untuk periode awal dari April sampai bulan Agustus terdapat 6445 orang pendaftar yang diajukan ke pusat.
"Dinas UKM Lampung Utara hanya menerima berkas pendaftaran, semua pengajuan diteruskan ke pusat dan pusat yang mempunyai kewenangan menentukan apakah berhak menerima atau tidak bantuan tunai tersebut," tambah Kabid UMKM.
Terkait dengan situasi pandemi Covid 19, untuk menghindari kerumunan massa maka di anjurkan pihak UMKM yang ingin mendapatkan bantuan dapat melalui Kelurahan atau desa secara kolektif.
Adapun kelengkapan syarat pendaftaran Bantuan presiden (banpres) produktif tersebut adalah fotocopi KTP, KK, foto Usaha, Surat Keterangan Usaha (SKU) dan melampirkan nomor handphone.
Dan yang tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan adalah ASN, UMKM yang mendapatkan Pinjaman Bank Konvensional.
Di tempat yang sama, salah satu pendaftar, Pariyem warga Desa Isorejo masih mendaftar secara mandiri, karena di desanya minim akan sosialisasi hal tersebut.
"Saya daftar sendiri mas, desa saya nggak tahu mungkin kalau bisa secara kolektif, " jelas Pariyem. (*)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024