• Minggu, 26 Januari 2025

Penerima Bantuan UMKM Akan Disanksi Jika Terbukti Lakukan Manipulasi Data

Senin, 02 November 2020 - 12.38 WIB
855

Lampung Utara, Kupastuntas.co - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah melalui Plt Kepala Bidang UMKM, Lampung Utara Ismisolati, S.E, MM mengatakan bahwa apabila diketahui pelaku UMKM memanipulasi data maka akan dikenakan sanksi berupa pengembalian dan sanksi hukum.

"Jadi ketika ada UMKM mendapatkan bantuan, namun mereka memanipulasi data maka wajib mengembalikan bantuan tersebut dan dikenakan Sanksi," jelas Ismisolati.

Untuk saat ini lanjutnya, pendaftaran untuk penerima bantuan tersebut masih terbuka. Untuk periode awal dari April sampai bulan Agustus terdapat 6445 orang pendaftar yang diajukan ke pusat.

"Dinas UKM Lampung Utara hanya menerima berkas pendaftaran, semua pengajuan diteruskan ke pusat dan pusat yang mempunyai kewenangan menentukan apakah berhak menerima atau tidak bantuan tunai tersebut," tambah Kabid UMKM.

Terkait dengan situasi pandemi Covid 19, untuk menghindari kerumunan massa maka di anjurkan pihak UMKM yang ingin mendapatkan bantuan dapat melalui Kelurahan atau desa secara kolektif.

Adapun kelengkapan syarat pendaftaran Bantuan presiden (banpres) produktif tersebut adalah fotocopi KTP, KK, foto Usaha, Surat Keterangan Usaha (SKU) dan melampirkan nomor handphone. 

Dan yang tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan adalah ASN, UMKM yang mendapatkan Pinjaman Bank Konvensional.

Di tempat yang sama, salah satu pendaftar, Pariyem warga Desa Isorejo masih mendaftar secara mandiri, karena di desanya minim akan sosialisasi hal tersebut.

"Saya daftar sendiri mas, desa saya nggak tahu mungkin kalau bisa secara kolektif, " jelas Pariyem. (*)


Editor :