Pemkot Tetapkan Upah Minimum Kota Bandar Lampung 2021 Naik 9 Persen

Bandar Lampung, kupastuntas.co - Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2021 naik sebesar 9 persen atau Rp 2.903.000 dari tahun sebelumnya Rp 2.653.000.
Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan, karena kondisi masih pandemi covid-19, seluruh kalangan harus dibela semua.
"Baik pengusaha, buruh juga kita bela agar masyarakatnya sejahtera semua. dan UMK ini dinaikan Rp250 ribu atau naik sekitar 9 persen, dari sebelumnya Rp 2.653.000," kata Herman HN, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor pemerintah setempat, Senin (2/11/2020).
Kenaikan UMK itu lanjutnya, memang setiap tahunnya di kota Tapis Berseri harus naik walaupun di masa pandemi covid-19. Menurutnya kenaikan UMK tersebut juga dirasa belum maksimal, karena seharusnya di angka Rp3 jutaan.
"Kenaikan UMK ini kita berlakukan mulai Januari 2021. Ini dilakukan agar ekonomi kita meningkat lagi kedepan," jelasnya.
Ia juga meminta agar perusahaan dapat menerapkan terkait ketetapan UMK tersebut.
"Ya harus ikut , kan pengusaha ini dapat duit juga. Maka bantu buruhnya, karena pengusaha itu mendapatkan uang karena kerja keras buruh. Artinya timbal balik lah," paparnya.
Menurutnya, penetapan UMK tersebut, nantinya akan ada pengawasan dari pemerintah setempat.
"Ini harus jalan. Dan nanti juga akan ada pengawasannya. Karena kita harus mengayomi buruh dan pengusaha juga agar lancar," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Asyik Berenang, Pengunjung Pantai Sebalang Tewas Terseret Ombak
Berita Lainnya
-
BI Lampung Ungkap Tiga Kendala Utama Pemda Kembangkan Elektronifikasi Transaksi
Selasa, 08 Juli 2025 -
Realisasi PAD Pemprov Lampung dari Pajak Daerah Capai Rp 1,2 Triliun
Selasa, 08 Juli 2025 -
Paripurna Pengesahan RPJMD Lampung 2025–2029 Digelar Jumat 11 Juli
Selasa, 08 Juli 2025 -
Gelar Aksi Demonstrasi, Alak Minta Gubernur Lampung Awasi Kinerja BPJN dan BPPW
Selasa, 08 Juli 2025