Pemkot Tetapkan Upah Minimum Kota Bandar Lampung 2021 Naik 9 Persen
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2021 naik sebesar 9 persen atau Rp 2.903.000 dari tahun sebelumnya Rp 2.653.000.
Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan, karena kondisi masih pandemi covid-19, seluruh kalangan harus dibela semua.
"Baik pengusaha, buruh juga kita bela agar masyarakatnya sejahtera semua. dan UMK ini dinaikan Rp250 ribu atau naik sekitar 9 persen, dari sebelumnya Rp 2.653.000," kata Herman HN, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor pemerintah setempat, Senin (2/11/2020).
Kenaikan UMK itu lanjutnya, memang setiap tahunnya di kota Tapis Berseri harus naik walaupun di masa pandemi covid-19. Menurutnya kenaikan UMK tersebut juga dirasa belum maksimal, karena seharusnya di angka Rp3 jutaan.
"Kenaikan UMK ini kita berlakukan mulai Januari 2021. Ini dilakukan agar ekonomi kita meningkat lagi kedepan," jelasnya.
Ia juga meminta agar perusahaan dapat menerapkan terkait ketetapan UMK tersebut.
"Ya harus ikut , kan pengusaha ini dapat duit juga. Maka bantu buruhnya, karena pengusaha itu mendapatkan uang karena kerja keras buruh. Artinya timbal balik lah," paparnya.
Menurutnya, penetapan UMK tersebut, nantinya akan ada pengawasan dari pemerintah setempat.
"Ini harus jalan. Dan nanti juga akan ada pengawasannya. Karena kita harus mengayomi buruh dan pengusaha juga agar lancar," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Asyik Berenang, Pengunjung Pantai Sebalang Tewas Terseret Ombak
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








