DPRD Setujui Raperda Pesantren, Wagub Nunik Sujud Syukur
Wakil Gubernur Lampung, Chusnia Chalim (Nunik), saat sujud syukur, di ruang sidang Paripurna DPRD Lampung, Senin (2/11/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Gubernur Lampung, Chusnia Chalim (Nunik), sujud syukur karena seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren.
Hal tersebut dilakukan Wagub Nunik, usai menyampaikan jawaban Kepala Daerah terhadap pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung, yang berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD Lampung, Senin (2/11/2020).
"Perda pesantren ini sebagai payung hukum untuk stakeholder terkait dalam mendukung pondok pesantren dalam menyelenggarakan pendidikan," kata Nunik, saat memberikan keterangan.
Baca juga : Kemenag Lampura: Tak Ada Pemotongan Bantuan Covid-19 Pondok Pesantren
Nunik mengungkapkan, jauh sebelum Indonesia merdeka dan sebelum adanya pendidikan formal, pesantren sudah ada di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Karenanya, peran Perda tersebut dirasa sangat bermanfaat untuk mensejah-terakan santri, kiyai, ustad hingga ustazahnya.
Perda tersebut secara garis besar berisikan masalah pemberdayaan pesantren, pembinaan pesantren, serta fasilitasi pesantren yang dirasa sangat diperlukan bantuan dan kehadiran dari pemerintah Provinsi.
"Pesantren tidak pernah menuntut apapun dari pemerintah, pesantren terus mencerdaskan anak bangsa. Maka sudah saatnya kita memberikan perhatian," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Menteri Perhubungan Cek Fasilitas Pelabuhan Bakauheni, Minta Protokol Kesehatan Diterapkan
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








