• Sabtu, 21 September 2024

Calon Tak Jujur Laporkan Dana Kampanye Terancam Pidana

Senin, 02 November 2020 - 20.05 WIB
101

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) me-warning seluruh pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung untuk secara jujur melaporkan setiap rincian sumbangan maupun pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, bagi pasangan calon yang dengan sengaja tidak jujur memberikan keterangan atau laporan dana kampanye bisa dikenakan sanksi pidana Pemilu.

Hal ini diatur dalam UU 10 tahun 2016 ayat 7 yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana Kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang ini.

"Pidana penjara paling singkat 2 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000 atau paling banyak Rp10.000.000," ungkapnya Selasa (02/11/2020).

Sedangkan pada ayat (8) Calon yang menerima sumbangan dana Kampanye dan tidak melaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan atau tidak menyetorkan ke kas negara. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan dan denda sebanyak 3 kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

Baca juga : Ada Indikasi Sumbangan Lebihi Batas, Bawaslu Selidiki LPSDK Calon

Candra juga mengungkapkan, para Pasangan calon sudah menyetorkan LPSDK  sesuai dengan jadwal tanggal 31 November 2020. Pihaknya mewanti-wanti agar nanti ketika Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) disesuaikan dengan pengeluaran. Karena Bawaslu terus melihat calon dalam melakukan kegiatan kampanye. 

"Nanti bisa jadi akan kita lakukan penyandingan antara jumlah kegiatan kampanye (pembagian bahan kampanye + jumlah Alat peraga kampanye, penyumbang dana kampanye) dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye tersebut," lanjutnya.

"Maka kita minta dengan KPU agar dalam penunjukan KAP benar-benar netral dan tidak ada irisan dengan Parpol atau pun calon. Agar nanti hasil audit sana kampanye dapat dipertanggung-jawabkan oleh Pasangan Calon," timpalnya. 

Selain itu, Candra juga telah melakukan penelitian terkait LPSDK yang disampaikan setiap pasangan calon. Dimana sebelumnya ada dugaan melebihi batas untuk penerimaan sumbangan perorangan. 

Bawaslu melihat, dalam LPSDK, Rycko-Jos menerima sumbangan perseorangan Rp100 juta dari dua orang yakni Muhammad Kemal Dinata dan I Ketut Wartadinanta dengan rincian masing-masing Rp50 juta. 

Sementara, Yusuf-Tulus menerima sumbangan perseorangan sebesar Rp122.345.000 dari empat orang. Rinciannya, Rp50.720.000 dari Tahan Susilo, Rp30 juta dari Min Yuanah, Rp37,5 juta dari Putra Jaya dan Rp4.125.000 dari Rudi Hartono.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata sumbangan dana kampanye dari perorangan yang diterima kedua pasangan calon tersebut belum ada yang melebihi batas maksimal yakni Rp75 juta. (*)


Video KUPAS TV : Nggak Kapok! Bandar Narkoba Sudah Dua Kali Masuk Penjara, Ditangkap Lagi Sama Polres Pringsewu!