• Sabtu, 11 Januari 2025

Tiga Bulan Buron, Satu dari Dua Pelaku Pengeroyokan di Pekon Balak Tanggamus Ditangkap

Minggu, 01 November 2020 - 16.18 WIB
194

Tersangka Rosian saat diamankan di Mapolsek Wonosobo. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Rosian (39), satu dari dua orang pelaku pengeroyokan terhadap korban Sukri (38), berhasil ditangkap aparat Polsek Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Minggu (1/11/2020).

Pelaku yang tercatat warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus tersebut sudah buron selama lebih kurang 3 bulan, usai bersama adiknya, Robi (28), yang saat ini jadi DPO (daftar pencarian orang), melakukan pengeroyokan pada tanggal 28 Juli 2020 pukul 21.30 WIB malam.

"Saat salah seorang pelaku, yakni Rosian diketahui berada di rumahnya, langsung kami tangkap," kata Kapolsek Wonosobo,  Iptu Juniko, Minggu (1/11/2020).

Baca juga : Gelapkan Motor Tetangga, Residivis Curanmor di Wonosobo Tanggamus Diringkus Polisi

Dikatakan Juniko, berdasarkan informasi awal, tindak pidana pengeroyokan tersebut dipicu oleh permasalahan pribadi antara korban dengan adik tersangka.

"Saat itu korban sedang asik ngobrol bersama warga, kemudian pelaku Rosian mendatangi dan langsung memegang kerah baju korban dan mencekiknya," lanjutnya. 

Tak lama kemudian datang pelaku Robi, yang meminta pisau kepada pelaku Rosian. Beruntung saat itu korban bisa lepas dan melarikan diri.

Tetapi naas, pelaku Rosian yang sudah kalap langsung melemparkan pisau ke arah tubuh korban yang lari ketakutan, dan mengenai betis sebelah kiri korban.

"Korban mendapat pertolongan di Puskesmas Siring Betik, lalu lapor ke Polsek Wonosobo," ujar Juniko.

Saat ini tersangka Rosian berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Wonosobo, dan polisi masih terus memburu tersangka Robi.

"Tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," tegas Juniko. (*)


Video KUPAS TV : Penyelundupan Narkoba Seharga Puluhan Miliar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni