Tiga Bulan Buron, Satu dari Dua Pelaku Pengeroyokan di Pekon Balak Tanggamus Ditangkap
Kupastuntas.co, Tanggamus - Rosian (39), satu dari dua orang pelaku pengeroyokan terhadap korban Sukri (38), berhasil ditangkap aparat Polsek Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Minggu (1/11/2020).
Pelaku yang tercatat warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus tersebut sudah buron selama lebih kurang 3 bulan, usai bersama adiknya, Robi (28), yang saat ini jadi DPO (daftar pencarian orang), melakukan pengeroyokan pada tanggal 28 Juli 2020 pukul 21.30 WIB malam.
"Saat salah seorang pelaku, yakni Rosian diketahui berada di rumahnya, langsung kami tangkap," kata Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko, Minggu (1/11/2020).
Baca juga : Gelapkan Motor Tetangga, Residivis Curanmor di Wonosobo Tanggamus Diringkus Polisi
Dikatakan Juniko, berdasarkan informasi awal, tindak pidana pengeroyokan tersebut dipicu oleh permasalahan pribadi antara korban dengan adik tersangka.
"Saat itu korban sedang asik ngobrol bersama warga, kemudian pelaku Rosian mendatangi dan langsung memegang kerah baju korban dan mencekiknya," lanjutnya.
Tak lama kemudian datang pelaku Robi, yang meminta pisau kepada pelaku Rosian. Beruntung saat itu korban bisa lepas dan melarikan diri.
Tetapi naas, pelaku Rosian yang sudah kalap langsung melemparkan pisau ke arah tubuh korban yang lari ketakutan, dan mengenai betis sebelah kiri korban.
"Korban mendapat pertolongan di Puskesmas Siring Betik, lalu lapor ke Polsek Wonosobo," ujar Juniko.
Saat ini tersangka Rosian berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Wonosobo, dan polisi masih terus memburu tersangka Robi.
"Tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," tegas Juniko. (*)
Video KUPAS TV : Penyelundupan Narkoba Seharga Puluhan Miliar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita Lainnya
-
Sempat Rusak Rumah Warga, Kawanan Gajah Liar Tanggamus Berhasil Digiring Masuk TNBBS
Rabu, 08 Januari 2025 -
Pemkab Tanggamus Resmi Bentuk Empat OPD Baru, 29 Pejabat Ditunjuk Sebagai Plt
Jumat, 03 Januari 2025 -
Kawanan Gajah Rusak 7 Rumah Warga Tanggamus Lampung
Kamis, 02 Januari 2025 -
Mantan Kades di Tanggamus Terlibat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Rakitan
Selasa, 17 Desember 2024