LPSDK Dua Calon Walikota Metro Nol, Ini Penjelasan KPU
Komisioner KPU Kota Metro, Nova Hadiyanto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tak mendapatkan sumbangan untuk dana kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk dua pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Metro nol rupiah.
Hal ini terlihat dari website Info Pemilu milik KPU RI. Dimana dalam laporan dana kampanye, LPSDK milik Paslon Wahdi-Qomaru Zaman dan Paslon Ampian Bustami-Rudi Santoso masih nol rupiah.
Baca juga : Ini Rincian Laporan Sumbangan Dana Kampanye 8 Kabupaten/Kota di Lampung
Dikonfimasi hal tersebut, Komisioner KPU Kota Metro, Nova Hadiyanto menerangkan, kedua Paslon tersebut bukan belum menyerahkan, tetapi hingga tanggal 31 Oktober kemarin, belum ada pihak yang menyumbang kepada dua Paslon tersebut.
"Jadi laporan dana kampanye kedua Pason masih sebesar LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), yakni untuk Paslon Wahdi-Qomaru Zaman Rp501.000.000 dan Paslon Ampian Bustami-Rudi Santoso Rp250.000.000. kalau untuk laporan LPSDK-nya sudah disampaikan ke KPU," ungkap Nova, Minggu (01/11/2020).
Sedangkan untuk dua Paslon Anna Morinda-Fritz Akhmad Nuzir Rp929.610.000 yang berasal dari dana pribadi sebesar Rp609.360.000, sumbangan perseorangan sebanyak Rp320.250.000.
Kemudian untuk Paslon Ahmad Mufti Salim-R. Saleh Chandra Pahlawan Rp403.500.000 dengan rincian, sumbangan dari dana pribadi sebanyak Rp50.000.000 dan sumbangan gabungan partai politik sebanyak Rp280.000.000. Serta sumbangan perseorangan sebesar Rp73.500.000. (*)
Video KUPAS TV : Buronan Pencuri Rel Kereta Api Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Way Kanan
Berita Lainnya
-
Bertemu Penyuluh, Mentan Amran: Prioritaskan Bantuan Bagi Petani Yang Membutuhkan
Kamis, 20 November 2025 -
Tarif Tol Bakter Naik Mulai 27 November 2025, Ini Rinciannya
Kamis, 20 November 2025 -
ABR Indonesia Nilai Pengesahan KUHAP Baru sebagai Ikhtiar Perbaikan Penegakan Hukum
Kamis, 20 November 2025 -
RS Urip Sumoharjo Tegaskan Pentingnya 6 Langkah dan 5 Momen Cuci Tangan Standar WHO
Kamis, 20 November 2025









