Langgar Prokes, 11 Pengunjung Taman Wisata Hamtebiu Disanksi

Satpol PP Lampung Barat saat melakukan operasi Prokes Covid-19 di taman wisata Hamtebiu, Sabtu (31/10/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Barat melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di taman wisata Hamtebiu pada Sabtu (31/10/2020) malam.
Kasatpol PP setempat, Haiza rinsa kepada Kupastuntas.co mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah antisipasi, mengingat Lampung Barat kembali menyandang zona oranye penyebaran virus corona.
"Dalam operasi penegakan disiplin semalam kita berhasil menindak 11 pengunjung yang melanggar. Sanksi yang kita berikan yakni teguran tertulis, hukuman melakukan Phus Up juga mentanyikan lagu wajib," kata Haiza, Minggu (1/11/2020) pagi.
Haiza mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar selalu mentaati protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan anjuran pemerintah.
"Kita tidak pernah tahu dimana dan dari mana wabah ini berada. Masyarakat harus selalu mawas diri. Hanya dengan menjalankan Prokes kita bisa melawan wabah dari Wuhan Cina tersebut," tegas Haiza.
Haiza juga mengimbau kepada seluruh Camat dan Peratin (Kepala Desa), supaya lebih meningkatkan pengawasan, terkhusus di tempat-tempat keramaian seperti Pasar, lokasi pengajian dan lokasi hajatan. (*)
Berita Lainnya
-
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025