KPU Siapkan Fasilitas Khusus untuk 631 Pemilih Disabilitas
Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo. Foto: Doc.Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akan menyiapkan fasilitas khusus, untuk 631 pemilih disabilitas yang akan memberikan suaranya pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung Desember mendatang.
Seperti untuk pemilih penyandang disabilitas penglihatan (Tuna Netra), KPU Bandar Lampung akan menyiapkan surat suara khusus tuna netra.
Baca juga : Ada 631 Pemilih Disabilitas di Pilwakot Bandar Lampung
Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengatakan, pada Pilwakot pada 9 Desember mendatang, KPU akan menyiapkan surat suara khusus untuk disabilitas penglihatan dan juga fasilitas penunjang untuk pemilih ber-kebutuhan khusus lainnya di Tempat Pemilihan Suara (TPS).
"Selain template surat suara pemilih tuna netra, KPU juga akan menyiapkan pendampingan khusus dan juga fasilitas sesuai kebutuhan kategori pemilih disabilitas," ungkap Fery, Minggu (01/11/2020).
Fery juga mengungkapkan, secara teknis KPU masih menunggu Peraturan KPU dari KPU RI terkait penghitungan suara. Dimana dalam Peraturan KPU tersebut juga mengatur tata cara pemilihan bagi pemilih yang sakit dan juga terkonfirmasi Covid-19.
"Untuk teknisnya kita masih menunggu Peraturan KPU-nya. Tetapi untuk beberapa ketentuan terkait pelayanan di TPS standar protokol Covid sudah tertuang di dalam Peraturan KPU 13 2020," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU NARKOBA KECIL-KECILAN DIPENJARA, SETELAH BEBAS MALAH ‘NAIK KELAS’ PART 1
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








