• Sabtu, 21 September 2024

Akademisi Sebut Ada Dana Kampanye Siluman Tak Dilaporkan Calon

Minggu, 01 November 2020 - 19.10 WIB
128

Akademisi Universitas Lampung (Unila) dan juga pengamat Politik, Budi Kurniawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.

Dari laporan tersebut, ditemukan untuk pasangan calon (Paslon) nomor urut satu, Rycko Menoza-Johan Sulaiman memiliki dana kampanye sebesar Rp2.750.000.000. Nomor urut dua Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Rp122.345.000. Kemudian nomor tiga Eva Dwiana-Deddy Amarullah Rp3.000.000.000.

Baca juga : Ini Rincian Laporan Sumbangan Dana Kampanye 8 Kabupaten/Kota di Lampung

Akademisi Unila dan juga pengamat Politik, Budi Kurniawan mengatakan, sebenarnya jika dilihat di lapangan, yang dilakukan calon dengan dana kampanye yang disampaikan seharusnya bisa lebih. Terlebih spanduk-spanduk besar yang terpasang di sepanjang kota Bandar Lampung, belum lagi ongkos-ongkos sosialisasi. 

Menurut Budi, dana kampanye yang diserahkan ini merupakan dana kampanye yang terlihat saja seperti spanduk dan lain-lain. Tetapi yang harus diketahui adalah dana kampanye yang disiapkan untuk saksi dan tim sukses. Ini merupakan dana yang cukup besar tapi tidak dilaporkan.

"Ini kan dana siluman. Dan itu (dana tim sukses dan saksi) yang besar. Jadi yang dilaporkan itu biaya yang terlihat saja dan masuk akal. tapi biaya bawah tangan kan tidak dilaporkan. Harusnya ini yang dikemukakan secara terbuka ke publik," ujar Budi, Minggu (01/11/2020). 

Baca juga : LPSDK Dua Calon Walikota Metro Nol, Ini Penjelasan KPU

Budi juga menyarankan, seharusnya calon bisa memanfaatkan media sosial dan kampanye online. Harusnya bisa memanfaatkan momen untuk bisa lebih hemat dengan menggunakan media sosial.

"Saya tidak menemukan hal ini di Bandar Lampung. Mereka masih menggunakan cara-cara lama dengan blusukan ke rumah-rumah," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : PELAKU NARKOBA KECIL-KECILAN DIPENJARA, SETELAH BEBAS MALAH ‘NAIK KELAS’ PART 1