290 KK Warga Blambangan Lampura Akan Ambil Tanah eks PT Dayitoh 1.325 Hektar
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sebanyak 290 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Blambangan dan Desa Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membentuk Tim Peduli Masyarakat (TPM) untuk segera ambil alih tanah milik mereka Seluas 1325 hektar eks PT Dayitoh yang saat ini dalam penguasaan PT Budi Dharma Godam Perkasa.
Bertempat di Aula Yayasan Assalam desa setempat, masyarakat pemilik hak dan ahli waris mengadakan rapat kesepakatan untuk memperjuangkan hak mereka, dengan pembentukan TPM dengan Kepala, Oktab Wirawan dan Sekretaris, Ali Udin, Minggu (01/11/2020).
"Tujuan pertemuan hari ini merupakan kesepakatan 290 KK, pemilik hak dan ahli waris dari tanah seluas 1.325 hektar, yang saat ini dikuasakan kepada PT Budi Dharma Godam Perkasa" jelas Oktab, selaku Kepala TPM, Minggu (1/11/2020).
Baca juga : Jalan Poros Sri Agung Bendungan yang Rusak Segera Diperbaiki
Adapun yang menjadi dasar kesepakatan, bahwa hasil inventarisasi (pencatatan) tanah usaha rakyat yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran dan pengawasan tanah Provinsi Lampung (30/06/1972), luas tanah 1.325 hektar itu milik 290 KK tersebut.
Dari 2.619 hektar tanah, dilakukan kesepakatan dengan PT Budi Dharma Godam Perkasa dan masyarakat setempat yang dikuasakan Tim Advokasi Tanah (TAT) dalam perundingan (22/11/2002) bahwa areal seluas 1490 hektar.
Namun setelah dilakukan pengukuran oleh BPN dan atas dasar Sertifikat Hak Guna Usaha selesaikan 1.325 hektar tanah milik masyarakat Blambangan dan Pagar. Maka atas dasar tersebut 290 KK pemilik hak dan ahli waris akan mengambil kembali tanah milik mereka.
Masyarakat pemilik hak dan ahli waris tanah tersebut juga melakukan penanda-tanganan kepada TPM, untuk menguasakan tim guna memperjuangkan hak mereka.
Baca juga : Pengalihan E-Warung Tanpa Musyawarah Terjadi di Lampung Utara
Sementara Koordinator keamanan perusahaan PT Budi Dharma Godam Perkasa, Sanusi menjelaskan bahwa saat ini pihak Pimpinan perusahaan tidak ditempat.
"Sepengetahuan kami, perusahaan tempat kami bekerja memiliki ijin yang resmi, kesepakatan pemerintah dan masyarakat kepada perusahaan dalam bentuk Hak Guna Usaha," jelas Sanusi.
"Sebelumnya di tahun 2002 masyarakat pemilik lahan pernah mendapatkan kompensasi dari perusahaan. Terkait HGU perusahaan, kalau tidak salah berlaku sampai 2040," terang Sanusi. (*)
Video KUPAS TV : Nggak Kapok! Bandar Narkoba Sudah Dua Kali Masuk Penjara, Ditangkap Lagi Sama Polres Pringsewu!
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024