Polres Lamsel Amankan 36 Kg Sabu, 80 Kg Ganja dan 2.500 Pil Ekstasi Selama Oktober
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Selama bulan Oktober 2020, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil amankan puluhan kilogram narkoba di area Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni.
Puluhan kilogram narkoba tersebut hasil dari pengungkapan 6 kasus yang berhasil mengamankan 15 orang tersangka berikut barang bukti, daun ganja kering seberat 80 kg, sabu 36 kg, dan extacy sebanyak 2.500 butir.
4 orang tersangka diamankan dari pengembangan barang bukti daun ganja kering seberat 60 kg yang ditemukan petugas di mobil pengiriman barang PT Pos Logistik Indonesia dan akan menuju kantor Pos Indonesia Bandara - Soekarno Hatta.
Lalu, dari barang bukti sabu 12 kg yang dibawa menggunakan mobil pribadi, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang 2 diantaranya merupakan hasil pengembangan.
Setelah itu, dari 7 kg sabu dan 2.500 butir extacy yang dibawa menggunakan kendaraan bus, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka
Kemudian, dari 20 kg ganja yang dibawa menggunakan angkutan umum, polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang 1 diantaranya merupakan hasil pengembangan.
Dari barang bukti sabu seberat 11kg, polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang 2 diantaranya hasil dari pengembangan.
Terakhir, 6 kg sabu yang dibawa menggunakan mobil pribadi, berhasil mengamankan 2 orang tersangka, 1 diantaranya merupakan hasil dari pengembangan.
Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, cara para pelaku dalam menyelundupkan narkoba tersebut beragam, seperti menggunakan jasa pengiriman barang, menggunakan mobil pribadi, dan menggunakan bus angkutan penumpang.
"Modus yang dilakukan dengan membawa langsung dan gunakan jasa pengiriman barang," katanya AKBP Zaky Alkazar saat konfrensi pers, Sabtu (31/10/2020).
Zaky melanjutkan, seluruh barang bukti narkoba yang akan dikirim ke pulau Jawa tersebut dibawa pelaku dari Medan dan Pekanbaru.
"Kalau sabu rata-rata pengiriman memang dari Pekanbaru, namun semua pelaku memiliki jaringan yang berbeda," lanjutnya.
Dari pengakuan beberapa tersangka, Zaky mengatakan, terdapat tersangka yang merupakan jaringan internasional.
"Berdasarkan pengakuan tersangka seperti itu, namun ini masih kita dalami lagi," tutur Zaky.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal hukuman mati. (*)
Video KUPAS TV : Dugaan Politik Uang, Massa Unjuk Rasa diKantor Bawaslu Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Cegah PMK, PDHI Lampung Gelar Pengobatan Ternak di Jati Agung Lamsel
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025