Ini Laporan Dana Sumbangan Calon Kada Waykanan

Komisioner KPU Waykanan, Doan Endedi. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waykanan telah menerima Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) calon Bupati dan wakil Bupati, Sabtu (31/01/2020).
Dari data yang diterima kupastuntas.co dari KPU setempat. Untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Waykanan nomor urut satu urut 1 H.Juprius - Rina Marlina diserahkan oleh operator Muhamad Ginti sebesar Rp 50.000.000 dan Paslon nomor urut 2 H.Raden Adipati Surya - Ali Rahman diserahkan oleh operator Priest Satria sebesar Rp 1.075.000.000
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Doan Endedi mengatakan, bahwa LPSDK ini merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU.
"Tidak ada perubahan dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan data LPSDK saat ini. Dan Sumber Dana tersebut semua dari Paslon tidak ada Sumbangan dari perseorangan dan BUMD atau PT atau pihak lainnya," ungkapnya.
Doan juga mengatakan, sebagaimana diatur bahwa sumbangan kampanye dari perorangan maksimal Rp 75 juta.
"Kemudian untuk sumbangan dari badan usaha yang berbadan hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp 750 juta, begitu juga sumbangan dari partai politik maksimal Rp.750 juta," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Personel Basarnas Siaga di Pelabuhan Bakauheni Saat Libur Panjang
Berita Lainnya
-
'Jung Sarat' Antar UKM Tari Teknokrat Raih Juara 2 Nasional di Ajang Fellasia 2025 Universitas Brawijaya
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dari 48 OPD di Pemprov Lampung, Baru 7 Tuntaskan Tender Proyek
Selasa, 08 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025