Ini Laporan Dana Sumbangan Calon Kada Waykanan
Komisioner KPU Waykanan, Doan Endedi. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waykanan telah menerima Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) calon Bupati dan wakil Bupati, Sabtu (31/01/2020).
Dari data yang diterima kupastuntas.co dari KPU setempat. Untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Waykanan nomor urut satu urut 1 H.Juprius - Rina Marlina diserahkan oleh operator Muhamad Ginti sebesar Rp 50.000.000 dan Paslon nomor urut 2 H.Raden Adipati Surya - Ali Rahman diserahkan oleh operator Priest Satria sebesar Rp 1.075.000.000
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Doan Endedi mengatakan, bahwa LPSDK ini merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU.
"Tidak ada perubahan dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan data LPSDK saat ini. Dan Sumber Dana tersebut semua dari Paslon tidak ada Sumbangan dari perseorangan dan BUMD atau PT atau pihak lainnya," ungkapnya.
Doan juga mengatakan, sebagaimana diatur bahwa sumbangan kampanye dari perorangan maksimal Rp 75 juta.
"Kemudian untuk sumbangan dari badan usaha yang berbadan hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp 750 juta, begitu juga sumbangan dari partai politik maksimal Rp.750 juta," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Personel Basarnas Siaga di Pelabuhan Bakauheni Saat Libur Panjang
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








