• Selasa, 18 Maret 2025

Dua Bandar Sabu Diringkus Polres Pringsewu, 2 Kurir dan 1 Pengguna Turut Diamankan

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 10.36 WIB
2k

Kelima tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu  mengamankan 2 bandar, 2 kurir serta 1 orang pemakai Narkotika jenis sabu pada Rabu (28/10/2020) malam.

Kasat Narkoba, Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, pada hari Sabtu (31/10/2020) mengatakan, kedua bandar yang diamankan berinisial RW alias Aris Pedet (50) warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo dan EA (29) Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Kemudian kedua kurir yaitu, PR (25) dan EAP (21) warga Kalirejo, Lampung Tengah. Sedangkan satu orang pengguna yang diamankan berinisial MT (55) warga Sukoharjo III.

Baca juga : Gelapkan Motor, Remaja Belasan Tahun Warga Gedong Tataan Ditangkap Polsek Gadingrejo

Kasat narkoba mengungkapkan, rentetan penangkapan berawal dari tertangkapnya bandar RW saat sedang berada di kediamannya di Sukoharjo, sekitar pukul 21.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku RW antara lain 12 plastik klip berisi 3,50 gram sabu, 1 buah alat hisap sabu bong, kaca pirek, 3 buah korek api, lakban dan uang tunai Rp300 ribu.

Menurut dia, RW ini merupakan residivis kambuhan kasus serupa yang sudah 2 kali menjalani vonis pengadilan dan baru keluar pada bulan April 2020 dari LP Kota Agung, dan baru keluar bulan April 2020.

Dari RW kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku MT yang rumahnya tidak jauh dari rumah RW. Petugas mendapatkan barang bukti 1 buah kaca pirek dan plastik klip bekas pakai.

Baca juga : Komplotan Pembobol Minimarket di Pringsewu Berhasil Diamankan Polisi

Berbekal informasi, Selanjutnya petugas mengamankan PR dan EAP dengan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 1,43 gram sabu yang disimpan di dalam kotak rokok warna hitam.

Dalam proses interogasi, PR dan EAP mengaku akan melakukan transaksi jual beli sabu, dan sedang menunggu pembeli. Keduanya mengaku kalau barang haram didapat dari EA warga Pugung Tanggamus.

Selanjutnya pada pukul 22.30 WIB petugas melakukan penangkapan EA di kediamannya. Saat dilakukan penggeledehan petugas tidak mendapatkan barang bukti dari pelaku. Tapi pelaku mangakui sudah 3 kali menjual barang haram kepada PR dan terakhir kali transaksi pada Selasa (27/10/2020) pukul 21.00 WIB.

Saat ini kelima pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum selanjutnya.

Untuk  pelaku RW, EA, PR dan EAP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan pelaku MT dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : PELAKU NARKOBA KECIL-KECILAN DIPENJARA, SETELAH BEBAS MALAH ‘NAIK KELAS’ PART 1