DPO Pelaku Pencurian Besi Rel PT KAI Serahkan Diri ke Polres Way Kanan
DPO pelaku pencurian besi rel PT KAI saat menyerahakan diri Ke Polres Way Kanan, Foto: Sandi/Kupastuntas.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Satu orang buronan dari tujuh pelaku pencurian rel kereta api yang terjadi pada tanggal 20 April 2020 lalu, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Way Kanan, Sabtu (31/10/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung., SH.S.IK.M.Si melalui Kasat Reskrim Des Herison Syafutra mengatakan, pelaku RH (32) warga Kecamatan Blambangan Umpu diserahkan oleh orang tuanya, para tokoh dan kepala kampung ke Polres Way Kanan.
"Pelaku telah menyesali perbuatanya, dan akhirnya menyerahkan diri," kata Herison.
Baca juga: Dua Bandar Sabu Diringkus Polres Pringsewu, 2 Kurir dan 1 Pengguna Turut Diamankan
Herson menambahkan, kronologi berawal saat korban, yaitu PT KAI melapor telah terjadi pencurian besi rel.
"Sebelumnya kita sudah melakukan penangkapan lima dari tujuh pelaku pada bulan April. Ditambah ini, satu pelaku menyerahkan diri. Jadi masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO," lanjutnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumanya tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Kampung Gunung Sangkaran, Juanda, menghimbau kepada satu warganya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menterahkan diri secepatnya. (*)
Video KUPAS TV : Personel Basarnas Siaga di PelabuhanBakauheni Saat Libur Panjang
Berita Lainnya
-
Pengunjung Wanita Lapas Way Kanan Selundupkan Narkoba Lewat Alat Kelamin
Kamis, 11 Juni 2026 -
Mobil Pengedar Narkoba di Way Kanan Tabrak Kendaraan Polisi saat Akan Ditangkap
Senin, 08 Juni 2026 -
Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
Kamis, 07 Mei 2026 -
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026








