Gelapkan Motor, Remaja Belasan Tahun Warga Gedong Tataan Ditangkap Polsek Gadingrejo
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Pringsewu, Kupastuntas.co - Seorang remaja berinisial RP (19) pelaku penggelapan sepeda motor milik M Tirta Anugrah Saputra(14) warga pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu berhasil ditangkap Polsek Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu AY Tobing mengatakan, pelaku RP(19) berhasil ditangkap hari Kamis (29/10/20) sekira pukul 20.30 WIB, di Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
“RP (19) merupakan warga Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran berprofesi sebagai buruh serabutan,” ujar Iptu Ay Tobing, Jumat (30/10/2020)
Tobing menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban Suratman (37) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 545 / X / 2020 / Polda Lpg / Res Psw / Sek Gading, tanggal 25 Oktober 2020, tentang tindak pidana penggelapan. Kerugian sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4395 UC yang ditaksir seharga Rp 10 Juta.
Ia menuturkan, pelaku melakukan penggelapan pada Minggu (25/10/2020), sekira pukul 17.30 WIB. Kemudian Pelaku mendatangi korban dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau membeli bensin, tanpa ada rasa curiga korban meminjamkan sepeda motornya.
Lanjutnya, sekitar 30 menit pelaku tidak kunjung kembali. Karena merasa curiga korban segera pulang dan langsung mengadu kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gadingrejo.
Berdasarkan laporan dari orang tua korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku.
"Atas kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya didapat informasi bahwa pelaku tersebut tinggal mengontrak di daerah Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran,"jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan melawan hukum tersebut. "Motif pelaku melakukan aksi penggelapan karena butuh uang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,"katanya.
“Pelaku tidak memeiliki penghasilan dan pekerjaan tetap, jadi untuk mendapatkan uang pelaku melakukan penggelapan tersebut,” terang Kapolsek.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Untuk proses hukum selanjutnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” pungkas Kapolsek Gadingrejo. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Pengendara Kena Tilang Saat Operasi Zebra di Lampung Timur
Berita Lainnya
-
Lagi, Puluhan Remaja di Pringsewu Terjaring Razia Saat Balap Liar
Minggu, 19 April 2026 -
Pengukuhan Bunda SICANTIKS Pringsewu, OJK Perkuat Peran Perempuan Dalam Literasi dan Inklusi Keuangan
Kamis, 16 April 2026 -
Bendungan Way Sekampung Disiapkan Jadi Ikon Baru, Amphiteater Budaya hingga Venue PON 2032
Kamis, 16 April 2026 -
Gagal Curi Motor di Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
Senin, 13 April 2026








