Banyak Polisi Terlibat Narkoba, Ini Pesan Kombes Pol Adhi Purboyo ke Personelnya
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo saat menjadi narasumber di program Polda Lampung Menyapa pada Kupas Podcast yang diselenggarakan di Studio Podcast Kupas Tuntas, Jumat (30/10). Foto: Erik/Kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masih adanya oknum anggota polisi yang bersebrangan dalam visi misi memberantas narkoba, menjadi salah satu kendala pada pengungkapan narkoba.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo saat program Polda Lampung Menyapa yang diselenggarakan di Studio Podcast Kupas Tuntas, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Dirresnarkoba Polda Lampung: Warga Melapor Penyalahgunaan Narkoba Dilindungi Keselamatannya
“Salah satu kendala pengungkapan narkoba itu adalah konspirasi, dan itu pasti ada, nyata. Dan itu yang terungkap baru di Riau saja, tetapi di tempat lain mungkin ada. Mau tidak mau suka tidak suka bahwa di dalam diri kita masih ada oknum yang berseberangan dengan kita,” ungkapnya.
Baca juga: Modus Peredaran Narkoba Selalu Berubah, Polda Lampung Tingkatkan SDM, IT dan Peran Masyarakat
Dirinya selalu memberikan arahan kepada personelnya untuk tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari tugas kepolisian. Selain itu juga, penindakan hukum tetap akan dikenakan bagi anggota polisi yang melanggar.
“Pesan saya, hormati dan hargailah institusimu, walaupun institusimu tidak menjadikan kamu kaya, tetapi institusimu bisa menghidupkan anak istrimu,” tuturnya. (*)
Video KUPAS TV : POLWAN JUGA SUDAH BANYAK YANG JADI JENDERAL, PELUANGNYA SAMA ASAL MAU BELAJAR, PART 2
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








