• Sabtu, 21 September 2024

Pilkada Lampung, KPU Umumkan Pemilih Tetap 8 Kabupaten/Kota

Kamis, 29 Oktober 2020 - 12.58 WIB
162

Komisioner KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, saat memberikan keterangan, Kamis (29/10/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) delapan Kabupaten/Kota mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kecamatan dan kelurahan se-Provinsi Lampung, dimulai pada 28 Oktober hingga 6 Desember mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto mengatakan, sedikitnya ada 131 Kecamatan dan 1.472 Desa/Kelurahan se-Lampung yang diumumkan secara serentak. 

"Pengumuman DPT dilakukan agar masyarakat mulai dari sekarang dapat mengecek secara langsung apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum. Kalaupun sudah terdaftar, pemilih dapat mengecek terdaftar di TPS berapa di Desa/Kelurahan nya," kata Agus, Kamis (29/10/2020).

"Sekalipun nanti di formulir ll model C. Pemberitahuan-KWK akan tercantum di TPS berapa pemilih akan menggunakan hak pilihnya, termasuk pengaturan waktu memilihnya," timpalnya.

Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Tertibkan 1.724 APK Melanggar

Agus juga menerangkan, untuk masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT, masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik di TPS sesuai dengan alamat KTP.  

"Kita berharap pengumuman DPT di 1.472 lokasi di balai-balai Desa/Kelurahan, masyarakat bisa mengecek daftar pemilih tersebut dan dapat menggunakan hak pilihnya di 9 Desember 2020 di TPS dimana ia terdaftar," lanjutnya.

"Masyarakat diharapkan tidak perlu was-was atau khawatir untuk menggunakan hak pilihnya di TPS sekalipun di era pandemi Covid-19. Karena KPU dan jajarannya akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan berdisiplin dengan menerapkan 12 (dua belas) hal baru di TPS," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Tuntutan Petani Untuk Menaikkan Harga Singkong Seribu per Kg Belum Tercapai