Libur Maulid Nabi, Volume Kendaraan Masuk Lampung Lewat Tol Capai 59 Persen
Kepala Cabang Tol ruas Bakter PT Hutama Karya, Hanung Hanindito. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Hutama Karya (Persero) mencatat, terjadi peningkatan volume lalu lintas (VLL) kendaraan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada libur panjang dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kepala Cabang Hutama Karya (HK) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengatakan, kenaikan volume kendaraan sudah terjadi sejak tanggal 27 Oktober 2020 sebesar 10 persen. Namun, puncaknya berada di tanggal 28 Oktober sebesar 59 persen.
"Volume lalu lintas normal hanya 4.430 kendaraan dan volume lalu lintas real sebesar 7.023 kendaraan," jelas Hanung, saat dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (29/10/2020).
Baca juga : Jelang Libur Panjang, PT Hutama Karya Perhatikan Kondisi Jalan Tol
Sementara untuk jumlah kendaraan yang keluar tol Bakauheni Selatan juga mengalami peningkatan sebesar 17 persen pada 27 Oktober. Dimana volume lalu lintas normal 3.950, sementara volume lalu lintas real 4.639 kendaraan.
Sementara pada 28 Oktober juga ada peningkatan sebesar 16 persen. Dimana volume lalu lintas normal 4.194 kendaraan, sementara volume lintas real 4.879 kendaraan.
"Prediksi kami puncak tertinggi terjadi semalam. Hari ini volume lalu lintas yang masuk ke Lampung lebih sedikit," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Hanung pun mengimbau kepada pengguna jalan tol yang merasa lelah dan mengantuk untuk memanfaatkan rest area yang sudah disediakan. (*)
Video KUPAS TV : Bioskop XXI di Mall Kartini Bandar Lampung Buka Setelah 7 Bulan Ditutup
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








