Gelapkan Motor Tetangga, Residivis Curanmor di Wonosobo Tanggamus Diringkus Polisi
Pelaku Sobari saat diamankan di Mapolsek Wonosobo. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Sobari (26), residivis dua kali masuk penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, diringkus aparat Polsek Wonosobo atas dugaan melarikan sepeda motor milik temannya sendiri yang juga tetangganya.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, pada Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengatakan, pelaku yang baru bebas dari Lapas Kelas II B Kotaagung, setelah mendapat program asimilasi pada Maret 2020 ini, ditangkap atas laporan korbannya, Eni (51) tetangganya, karena pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya pada Jumat (23/10/2020) lalu.
"Modusnya pelaku meminjam sepeda motor korban merk Viar BE 4909 VN warna merah hitam, dengan alasan mau menjual handphone," kata Juniko.
Baca juga : Nyabu di Rumah Majikan, Pasutri dan Seorang Rekannya Diciduk Polres Tanggamus
Tetapi sampai 4 hari sejak dipinjam, motor korban tidak juga dikembalikan. Rupanya motor korban tersebut telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp2 juta, dan uangnya digunakan untuk berjudi.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor milik korban, diamankan di Mapolsek Wonosobo," terang Juniko. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Pengendara Kena Tilang Saat Operasi Zebra di Lampung Timur
Berita Lainnya
-
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024 -
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH
Kamis, 08 Februari 2024



