UMP 2021 Tak Naik, Disnaker Provinsi Lampung Akan Bahas Dengan Dewan Pengupahan
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa upah minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021 mendatang tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP pada tahun 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
Dikonfirmasi perihal kebijakan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuliastuti mengatakan, jika pihaknya baru menerima surat edaran tersebut semalam.
"Suratnya baru diterima semalam. Kita baru akan melakukan pertemuan dengan dewan pengupah Provinsi Lampung. Jadi belum bisa memberikan keterangan," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (27/10/2020).
Yuli mengatakan, UMP Lampung saat ini berada di angka Rp. 2.432.001,57. Sedangkan untuk UMP 2021 masih akan di musyawarahkan dengan dewan pengupah.
"Dalam rapat dewan pengupah harus lengkap kalau pun tidak lengkap ya paling tidak ada perwakilan," katanya. (*)
Video KUPAS TV : Grand Launching Kantor Sekretariat PBB DPD Lampung
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Teknokrat Kunjungi PT PLN ULTG Pagelaran
Minggu, 12 Januari 2025 -
Persiapan Haji 2025 Proses Pencarian Penyedia Layanan, Lampung Dapat Kuota 7.050 Orang
Minggu, 12 Januari 2025 -
Pemprov Lampung Terbitkan Surat Edaran, Pembayaran Proyek Harus Ada Rekomendasi TAPD
Minggu, 12 Januari 2025 -
Hutang Tiga OPD Pemprov Lampung Berpotensi Ganggu Pembangunan di 2025
Minggu, 12 Januari 2025