• Senin, 13 Januari 2025

Terkait UMP 2021, DPRD Lampung: Covid-19 Jangan Jadi Alasan Mengambil Hak Rakyat

Selasa, 27 Oktober 2020 - 17.06 WIB
193

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribiwo, saat dimintai keterangan, Selasa (27/10/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, meminta kepada seluruh perusahaan, untuk tidak memanfaatkan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2021 mendatang.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribiwo mengatakan, dimasa pandemi Covid-19 ini tidak semua perusahaan mengalami kolabs yang cukup siginifikan. Jadi perusahaan-perusahaan tersebut diminta untuk tetap menaikkan UMP walau hanya beberapa persen.

"Karena tidak semua perusahaan mengalami kolabs. Jadi perusahaan yang masih mampu juga tidak boleh memanfaatkan situasi pandemi ini untuk tidak menaikkan UMP karena dapat merugikan masyarakat," kata Deni, saat dimintai keterangan, Selasa (27/10/2020).

Baca juga : UMP 2021 Tak Naik, Disnaker Provinsi Lampung Akan Bahas Dengan Dewan Pengupahan

Deni melanjutkan, pemerintah juga diminta untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam mengelompokkan perusahaan mana saja yang mengalami kolabs dan perusahaan yang dinilai masih mampu menaikkan UMP.

Karenanya, Covid-19 jangan dijadikan alasan untuk mengambil hak masyarakat, hak kaum buruh, serta hak para pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Politisi partai Demokrat tersebut juga mengaku, DPRD Lampung sudah mengajukan Raperda tentang ketenaga-kerjaan kepada Menteri Dalam Negeri. Di dalam Raperda tersebut juga berisi perihal pemberian UMP. (*)


Video KUPAS TV : Antisipasi Lonjakan Arus Kendaraan di Tol Lampung Saat Libur Panjang Maulid Nabi