Satpol PP Pringsewu Musnahkan Ratusan BB Miras Hasil Sitaan
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pringsewu memusnahkan barang bukti (BB) berbagai jenis ratusan minuman keras yang merupakan hasil sitaan sejak April 2020, Selasa (27/10/20) pagi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di depan Kantor Sat Pol PP setempat menggunakan alat penggilas slender yang dihadiri staf Ahli bidang Hukum dan Politik Relawan mewakili bupati, Ketua DPRD Suherman, perwakilan Polres Pringsewu, Dandim Tanggamus serta unsur Muspida.
Kasatpol PP Pringsewu Ibnu Harjiyanto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hasil Yustisi dan non Yustisi tahun 2020 berupa minuman beralkohol golongan A,B,C serta minuman tradisional beralkohol jenis tuak.
"Barang Bukti yang dimusnahkan hasil sitaan dari 7 terdakwa dan telah selesai menjalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Kota Agung dengan sanksi denda Rp 500 - 700 ribu dan apa bila tidak dibayar dikenakan hukuman kurungan 1 hingga 2 Minggu," kata Ibnu.
Dalam putusan sidang, kata dia, Pengadilan Negeri Kota Agung memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan. "Semua terdakwa sanggup untuk membayar denda," paparnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Maulidin Ansyori menjelaskan BB yang dimusnahkan diantaranya Golongan A (BIR) 200 botol, golongan B Vigor/Asoka 273 botol, golongan C anggur merah dan Vodka 155 botol serta minuman tradisional jenis tuak sebanyak 630 liter.
Bupati Pringsewu dalam arahannya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Relawan mengapresiasi upaya Sat Pol PP untuk menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Pringsewu. (*)
Video KUPAS TV : Grand Launching Kantor Sekretariat PBB DPD Lampung
Berita Lainnya
-
Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Koprok di Pringsewu, Polisi Amankan 47 Motor dan Ayam Aduan
Senin, 13 Januari 2025 -
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024 -
Imbauan FKUB Pringsewu Jelang Nataru 2024/2025: Jaga Kedamaian dan Keharmonisan
Senin, 23 Desember 2024